Pemilu 2024
Putusan DKPP, Ketua KPU Langgar Etik usai Loloskan Gibran, Cak Imin Sebut Harus Di-follow Up Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa segera merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa segera merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dalam pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024.
Itu disampaikan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Gedung Graha Sejahtera, Cemani, Kabupaten Sukoharjo, Senin (5/2/2024).
"Salah satu keputusan DKPP itu memang harus di-follow up Bawaslu dan di-follow up lembaga-lembaga negara," ujar dia.
Menurut Cak Imin, keputusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terhadap petinggi KPU merupakan terwujudnya keadilan.
Baca juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Tak Terpengaruh, Cak Imin Sebut Etika Lebih Penting
Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Langgar Kode Etik, Cak Imin : Catatan Hitam Proses Politik Nasional
"Keadilan terwujud," ucapnya.
Selain itu, Cak Imin menilai harus ada pembicaraan lebih lanjut pasca putusan DKPP atas KPU.
Itu agar KPU tidak terganggu dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kita harus lanjutkan perbincangan dan upaya agar KPU tetap bisa melaksanakan pemilihan umum," ucap dia.
Respons Singkat Ketua KPU
Sementara itu, Hasyim tidak berkomentar banyak terkait putusan DKPP atas dirinya.
Dia mengaku komentar tersebut sudah ia sampaikan saat persidangan dengan DKPP.
"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024) dikutip dari Tribunnews.
"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tambahnya.
Baca juga: Kampanye Akbar Cak Imin di Sragen Libatkan Pelajar SMA, TKD : Sudah Dapat Dispensasi Sekolah
Baca juga: Cak Imin Datangi Pimpinan NU Solo, Singgung Pesan KH Mustofa Bisri Soal Politik
Hasyim menyampaikan dalam konstruksi Undang-undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi pihak terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
"Kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," jelas Hasyim.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan" sambungnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.