Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Putusan DKPP, Ketua KPU Langgar Etik usai Loloskan Gibran, Cak Imin Sebut Harus Di-follow Up Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa segera merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa segera merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dalam pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024. 

Itu disampaikan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Gedung Graha Sejahtera, Cemani, Kabupaten Sukoharjo, Senin (5/2/2024).

"Salah satu keputusan DKPP itu memang harus di-follow up Bawaslu dan di-follow up lembaga-lembaga negara," ujar dia. 

Menurut Cak Imin, keputusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terhadap petinggi KPU merupakan terwujudnya keadilan.

Baca juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Tak Terpengaruh, Cak Imin Sebut Etika Lebih Penting

Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Langgar Kode Etik, Cak Imin : Catatan Hitam Proses Politik Nasional

"Keadilan terwujud," ucapnya.

Selain itu, Cak Imin menilai harus ada pembicaraan lebih lanjut pasca putusan DKPP atas KPU.

Itu agar KPU tidak terganggu dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Kita harus lanjutkan perbincangan dan upaya agar KPU tetap bisa melaksanakan pemilihan umum," ucap dia.

Respons Singkat Ketua KPU

Sementara itu, Hasyim tidak berkomentar banyak terkait putusan DKPP atas dirinya. 

Dia mengaku komentar tersebut sudah ia sampaikan saat persidangan dengan DKPP

"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024) dikutip dari Tribunnews.

"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tambahnya.

Baca juga: Kampanye Akbar Cak Imin di Sragen Libatkan Pelajar SMA, TKD : Sudah Dapat Dispensasi Sekolah

Baca juga: Cak Imin Datangi Pimpinan NU Solo, Singgung Pesan KH Mustofa Bisri Soal Politik

Hasyim menyampaikan dalam konstruksi Undang-undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi pihak terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. 

 "Kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," jelas Hasyim.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan" sambungnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved