Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Sah Secara Hukum, Pakar Sebut Putusan DKPP Bikin Pencalonan Gibran Berkurang Secara Legitimasi Moral

Pakar menilai pencalonan Gibran sah secara hukum. Hanya saja, secara legitimasi moral berkurang. Apalagi setelah ada putusan DKPP.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih sah secara hukum. 

Namun, dia menjelaskan pencalonan Cawapres nomor urut 2 itu bisa berkurang secara legitimasi moral setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan ini memutus Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran.

Padahal, saat itu masih berlaku PKPU No 19 tahun 2023 yang menyatakan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

“Ini membuat legitimasi Mas Gibran semakin menurun. Karena ada 2 lembaga yang mengatakan proses pencalonannya itu bermasalah,” tutur Agus.

KPU baru menerbitkan PKPU terkait syarat usia capres/cawapres pada 3 November 2024 melalui PKPU No 23 tahun 2023.

Peraturan ini didasarkan pada putusan MK nomor 90 yang menyatakan capres cawapres dapat berumur kurang dari 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah.

Baca juga: Putusan DKPP, Ketua KPU Langgar Etik usai Loloskan Gibran, Cak Imin Sebut Harus Di-follow Up Bawaslu

Sementara itu, peraturan ini tidak bisa berlaku ke belakang melainkan ke depan.

Ini sudah kedua kalinya proses pencalonan Gibran bermasalah secara etik.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman terlibat konflik kepentingan saat memutus perubahan batas usia capres cawapres.

“Putusannya sah tapi cara melakukannya tidak benar. Dua lembaga yang mengatakan proses pencalonan Mas Gibran secara legitimasi moral tidak sah,” ungkap Agus Riewanto.

Meski begitu, sejauh ini pencalonan Gibran masih dinyatakan sah secara hukum.

Pelanggaran etik tidak memiliki implikasi langsung pada produk hukum yang telah dibuat.

“Karena pelanggaran kode etik itu bukan hukum, produk KPU tentang pencalonan Gibran tetap sah sampai hari ini. Yang dihukum perbuatan membuat kebijakannya itu. Tapi kebijakannya tetap berlangsung,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved