Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Bos Semut Rangrang Dijebloskan ke Penjara, Usai MA Kabulkan Permohonan Kasasi Kejari Sragen  

Perjalanan bos semut rangrang berakhir. Kini dia ditahan setelah MA memutuskan dia bersalah dalam kasus investasi tersebut.

Istimewa/Kejari Sragen
Bos semut rangrang di Sragen, Sugiyono dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIA Sragen oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (6/2/2024). 

Terpisah, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sragen, David Saptoaji Putra juga membenarkan bahwa Sugiyono telah resmi dipenjara pada hari ini.

"Pada hari ini, Selasa 6 Februari 2024 kami menerima satu orang narapidana atas nama Sugiyono bin SasmSuwiryo berdasarkan putusan MA yang telah dilakukan eksekusi Kejari Sragen kepada narapidana tersebut," katanya.

"Berdasarkan putusan dari MA dan Kejari Sragen dan eksekusi kejaksaan, kemudian kita lakukan sesuai SOP yang berlaku, untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan," tambahnya.

Mulai hari ini, Sugiyono sudah mulai menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Sragen

Sugiyono sendiri dihukum berdasarkan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atas tindak pidana 'Bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut'. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved