Berita Sragen
Bos Semut Rangrang Dijebloskan ke Penjara, Usai MA Kabulkan Permohonan Kasasi Kejari Sragen
Perjalanan bos semut rangrang berakhir. Kini dia ditahan setelah MA memutuskan dia bersalah dalam kasus investasi tersebut.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Terpisah, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sragen, David Saptoaji Putra juga membenarkan bahwa Sugiyono telah resmi dipenjara pada hari ini.
"Pada hari ini, Selasa 6 Februari 2024 kami menerima satu orang narapidana atas nama Sugiyono bin SasmSuwiryo berdasarkan putusan MA yang telah dilakukan eksekusi Kejari Sragen kepada narapidana tersebut," katanya.
"Berdasarkan putusan dari MA dan Kejari Sragen dan eksekusi kejaksaan, kemudian kita lakukan sesuai SOP yang berlaku, untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan," tambahnya.
Mulai hari ini, Sugiyono sudah mulai menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Sragen.
Sugiyono sendiri dihukum berdasarkan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atas tindak pidana 'Bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut'. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.