Pemilu 2024
Tak Terpengaruh Keputusan DKPP, Gibran Tetap Jadi Cawapres di Pemilu 2024
Seperti diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 sempat jadi pertanyaan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggara etika.
Gibran dipastikan tetap bisa maju di Pilpres 2024 dan statusnya tak terpengaruh keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP RI, Hedddy Lugito.
Baca juga: Respon Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asyari
Dalam keterangannya, Heddy Lugito menjelaskan keputusan DKPP itu tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Heddy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Seperti diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin.
Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Sah Secara Hukum, Pakar Sebut Putusan DKPP Bikin Pencalonan Gibran Berkurang Secara Legitimasi Moral
Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Kala itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi, di mana Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.
Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.
Baca juga: SAH! Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Uang Lembur
Respons Pengamat
Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih sah secara hukum.
Namun, dia menjelaskan pencalonan Cawapres nomor urut 2 itu bisa berkurang secara legitimasi moral setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan ini memutus Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran.
Padahal, saat itu masih berlaku PKPU No 19 tahun 2023 yang menyatakan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
Baca juga: Sinyal Merah Politik Nasional, Akademisi Kritik Jokowi, Cak Imin Khawatir Ada Vonis Rakyat
“Ini membuat legitimasi Mas Gibran semakin menurun. Karena ada 2 lembaga yang mengatakan proses pencalonannya itu bermasalah,” tutur Agus.
KPU baru menerbitkan PKPU terkait syarat usia capres/cawapres pada 3 November 2024 melalui PKPU No 23 tahun 2023.
Peraturan ini didasarkan pada putusan MK nomor 90 yang menyatakan capres cawapres dapat berumur kurang dari 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah.
Sementara itu, peraturan ini tidak bisa berlaku ke belakang melainkan ke depan.
Ini sudah kedua kalinya proses pencalonan Gibran bermasalah secara etik.
Baca juga: Fadil Jaidi Dukung Paslon 1, Bahagia Bagikan Momen Bersama Anies Baswedan dan Keluarga
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman terlibat konflik kepentingan saat memutus perubahan batas usia capres cawapres.
“Putusannya sah tapi cara melakukannya tidak benar. Dua lembaga yang mengatakan proses pencalonan Mas Gibran secara legitimasi moral tidak sah,” ungkap Agus Riewanto.
Meski begitu, sejauh ini pencalonan Gibran masih dinyatakan sah secara hukum.
Pelanggaran etik tidak memiliki implikasi langsung pada produk hukum yang telah dibuat.
“Karena pelanggaran kode etik itu bukan hukum, produk KPU tentang pencalonan Gibran tetap sah sampai hari ini. Yang dihukum perbuatan membuat kebijakannya itu. Tapi kebijakannya tetap berlangsung,” jelasnya. (*)
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.