Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Aneh bin Ajaib,Susah-susah Gondol 56 iPhone, Maling Ini Malah Buang Hasil Curiannya ke Bengawan Solo

Meski telah berhasil melancarkan aksinya, komplotan tersebut justru kebingungan lantaran merasa jumlah barang curian terlalu banyak.

TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Ilustrasi iPhone 

Petugas juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit iPhone, buku tabungan, kunci L dan i unit iPhone X.

Menurut keterangan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan pencurian ini.

Mereka nekat mencuri karena didasari kebutuhan ekonomi dan pekerjaan yang tidak memberikan hasil maksimal.

"Saat melihat situasi di sekitar toko mendukung, mereka memutuskan untuk membobol toko dan mencuri iPhone," kata Kombes Iwan.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pemilik toko diperkirakan telan kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 300 juta.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved