Pemilu 2024
Top! Layanan Disdukcapil Sukoharjo Jelang Coblosan: Buka Meski Libur, Demi Bantu Warga Rekam e-KTP
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo, membuka layanan rekam dan cetak e-KTP saat hari libur, khusus pekan ini.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, membuka layanan rekam dan cetak e-KTP saat hari libur, khusus pekan ini.
Layanan tersebut diberikan untuk pemilih pemula agar segera melakukan rekam ataupun cetak e-KTP sebagai bukti resmi pemilik menggunakan hak pilihnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Sukoharjo, Tri Sunarni mengatakan layanan ini salah satu upaya menyisir pemilih pemula agar memiliki kartu identitas.
"Jelang Pemilu, kami (Disdukcapil) tetap memberikan layanan hari libur bagi anak muda yang baru beranjak 17 tahun, bisa mencetak e-KTP," ucap Tri kepada TribunSolo.com, Rabu (7/2//2024).
Menurutnya, e-KTP ini sebagai bukti resmi pemilik menggunakan hak pilihnya, pada pemungutan suara 14 Februari mendatang jika tidak mendapatkan undangan memilih.
Baca juga: Gibran soal Jokowi Tidak Akan Berkampanye, Tidak Tahu Agendanya, Sebut Jalan Sendiri-sendiri
Bahkan, Tri Sunarni mengaku pelayanan khusus juga dibuka pada hari H pemungutan suara.
Pemohon bisa langsung mengakses layanan di Kantor Disdukcapil Sukoharjo.
"Tetapi, pelayanan khusus untuk program menyukseskan pemilu ini waktunya dibatasi dari pukul 08.00 - 14.00 WIB saja," kata Tri.
Lebih lanjut, Tri Sunarni membeberkan pihaknya menerima sekitar lima ribu data pemilih pemula yang belum rekam dan cetak KTP data itu dari KPU Sukoharjo.
Baca juga: Relawan Gibran Bentuk Satgas, Awasi Politik Uang Jelang Pencoblosan: Jangan Ada Kecurangan
"Dari data awal sekitar lima ribu orang yang kami terima dari KPU, Disdukcapil tinggal menjangkau 1.483 pemilih pemula yang belum rekam dan cetak e-KTP, sistemnya kami sudah melakukan dengan cara jemput bola" terangnya.
Tri Sunarni menambahkan, apabila pemilih tetap belum memiliki e-KTP pada saat pemungutan suara, bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu keluarga (KK).
Pemilih diperbolehkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa bukti KK yang didalamnya tercantum nama yang bersangkutan untuk mendaftar.
Petugas pemungutan suara tetap akan mengakomodir pemilih tersebut, sebab telah sesuai aturan yang disebarluaskan KPU.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.