Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Kata Kuasa Hukum Almas Pasca Gibran Tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi : Tidak Masalah

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Utomo Kurniawan mengaku ketidakhadiran Gibran Rakabuming Raka tak dianggap serius oleh pihaknya.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Suasana mediasi Almas Tsaqibbirru dan kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, di Ruang Mediasi PN Kota solo, Senin (12/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Utomo Kurniawan irit suara soal tidak hadirnya tergugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (12/2/2024).

Ia mengaku ketidakhadiran Gibran Rakabuming Raka tak dianggap serius oleh pihaknya.

"Tidak perlu kami tanggapi secara serius (Tidak hadirnya Gibran Rakabuming Raka, -red)," kata Utomo Kurniawan, Senin (12/2/2024).

Selain itu, ia juga mengaku tidak masalah tidak hadirnya tergugat Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak masalah (Gibran tidak hadir)," paparnya.

Lebih lanjut, sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut akan dilanjutkan pada 19 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Absen di Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi, Almas Sebut Gibran Tak Menghargai

Baca juga: BREAKING NEWS : Gibran Tak Hadiri Proses Mediasi Gugatan Wanprestasi di PN Solo, Almas Hadir

"Dilanjutkan lagi pada tanggal 19 Februari 2024, karena masih tahap mediasi, semua bahan pembicaraan masih dirahasiakan," terangnya

Ia juga menjelaskan, pada tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Kota Solo itu, pihaknya telah menyerahkan proposal mediasi.

"Tadi kami menyerahkan proposal mediasi, belum ada tanggapan, nanti kami tunggu minggu depannya," paparnya.

Ia menjelaskan, agenda sidang lanjutan pada 19 Februari 2024 mendatang yakni masih tahap mediasi.

"Masih tahap mediasi, tetapi tanggapan dari tergugat atas tawaran yang kami tawarkan hari ini," terangnya.

Namun, pihaknya masih merahasiakan tawaran gugatan tersebut.

"Tawaran kami ke tergugat masih kami rahasiakan," ujarnya.

Kendati demikian, Utomo Kurniawan mengaku pihaknya masih bertahan dengan pokok gugatannya tetapi ada beberapa perbedaan yang dilakukan.

"Ada beberapa perbedaan terkait gugatannya tetapi tidak bisa saya sampaikan di sini," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved