Almas Gugat Gibran di PN Solo
Kata Kuasa Hukum Almas Pasca Gibran Tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi : Tidak Masalah
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Utomo Kurniawan mengaku ketidakhadiran Gibran Rakabuming Raka tak dianggap serius oleh pihaknya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Utomo Kurniawan irit suara soal tidak hadirnya tergugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (12/2/2024).
Ia mengaku ketidakhadiran Gibran Rakabuming Raka tak dianggap serius oleh pihaknya.
"Tidak perlu kami tanggapi secara serius (Tidak hadirnya Gibran Rakabuming Raka, -red)," kata Utomo Kurniawan, Senin (12/2/2024).
Selain itu, ia juga mengaku tidak masalah tidak hadirnya tergugat Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak masalah (Gibran tidak hadir)," paparnya.
Lebih lanjut, sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut akan dilanjutkan pada 19 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Absen di Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi, Almas Sebut Gibran Tak Menghargai
Baca juga: BREAKING NEWS : Gibran Tak Hadiri Proses Mediasi Gugatan Wanprestasi di PN Solo, Almas Hadir
"Dilanjutkan lagi pada tanggal 19 Februari 2024, karena masih tahap mediasi, semua bahan pembicaraan masih dirahasiakan," terangnya
Ia juga menjelaskan, pada tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Kota Solo itu, pihaknya telah menyerahkan proposal mediasi.
"Tadi kami menyerahkan proposal mediasi, belum ada tanggapan, nanti kami tunggu minggu depannya," paparnya.
Ia menjelaskan, agenda sidang lanjutan pada 19 Februari 2024 mendatang yakni masih tahap mediasi.
"Masih tahap mediasi, tetapi tanggapan dari tergugat atas tawaran yang kami tawarkan hari ini," terangnya.
Namun, pihaknya masih merahasiakan tawaran gugatan tersebut.
"Tawaran kami ke tergugat masih kami rahasiakan," ujarnya.
Kendati demikian, Utomo Kurniawan mengaku pihaknya masih bertahan dengan pokok gugatannya tetapi ada beberapa perbedaan yang dilakukan.
"Ada beberapa perbedaan terkait gugatannya tetapi tidak bisa saya sampaikan di sini," tandasnya.
(*)
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.