Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Dikira Pengedar Uang Palsu, Lansia Asal Temanggung Akhirnya Dibebaskan

Seorang perempuan berinisial M (73) warga Jampirejo, Kabupaten Temanggung diamankan petugas kepolisian Polresta Solo pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Dokumentasi Polresta Solo
Wanita Lansia berinisial M (73) asal Temanggung sempat diamankan petugas kepolisian Polresta Solo usai kedapatan membawa uang palsu untuk dibelanjakan di Pasar Hardjo Saksono, Serengan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 


TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang perempuan berinisial M (73) warga Jampirejo, Kabupaten Temanggung diamankan petugas kepolisian Polresta Solo pada Jumat (16/2/2024) lalu. Namun atas berbagai pertimbangan akhirnya pihak kepolisian membebaskan wanita lansia tersebut.

Awalnya ia diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kota Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono mengatakan bahwa M diduga mengedarkan uang palsu seratus ribuan di Pasar Hardjo Saksono, Serengan, Kota Solo beberapa waktu lalu.

Atas laporan tersebut petugas langsung bertugas mencari keberadaan M hingga akhirnya pada hari Jumat sekitar pukul 06.00 WIB wanita lansia asal Temanggung tersebut bisa diamankan.

Baca juga: KPU Pastikan Tak Ada Kesalahan Lagi di Coblosan Ulang TPS 32 Makamhaji

"Adapun kronologi kejadiannyan adalah pada hari Jum'at (16/02/2024) telah diserahkan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan untuk membeli daging sapi kepada seorang pedagang Daging Sapi di Pasar Hardjo Daksino, Serengan, Ska, dan diserahkan oleh Kepala Pasar ke Polsek Serengan sekitar pukul 06.00 Wib," ucap Kompol Ismanto saat dikonfirmasi Minggu (18/2/2024).

Saat diinterogasi oleh petugas, M ternyata juga diduga menjadi korban penipuan menggunakan uang palsu. Ismanto mengatakan bahwa M mengaku kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan uang palsu dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang. M pun mengaku tidak tahu menahu sosok pembeli ayam yang ia jual tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku mengaku mendapat uang yang diduga palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang laku Rp. 100.000,- oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan saat itu dibayar menggunakan diduga uang Palsu tersebut," sambung Ismanto.

Baca juga: Jalan Klodran-Sawahan Colomadu Karanganyar Masuki Tahap Pengukuran

Dari Magelang, M berniat menuju Wonogiri untuk menemui Eyang Sastro, seorang ahli pengobatan tradisional untuk menyembuhkan anaknya yang tengah sakit ingatan.

"Akan tetapi saat pelaku sampai di Wonogiri mendapat informasi bahwa Eyang Sastro yang akan dituju sudah meninggal 1 tahun yang lalu. Selanjutnya Pelaku menginap Terminal Wonogiri, dan saat ada Bus Pertama Pelaku naik Bus jurusan Solo turun didepan Pasar Hardjo Daksino bersama para Pedagang yang turun di depan Pasar Hardjo Daksino," imbuhnya.

Lanjut Kompol Ismanto, karena melihat pasar Harjo Daksino rame sehingga pelaku tertarik untuk belanja, dan belanjalah Daging Sapi, dan pertama saat membayar Daging Sapi ( Kikil ) seberat 1/2 kilogram sebesar Rp. 10.000 menggunakan uang Rp. 100.000,- diduga palsu.

"Kemudian uang tersebut sempat dimasukkan kotak akan tetapi pedagang sapi tersebut sadar bahwa uang tersebut palsu dan minta untuk dibayar dengan uang pecahan saja, akhirnya dibayar oleh pelaku menggunakan uang pecahan uang Rp. 5.000,- sebanyak 2 lembar," lanjut Ismanto.

Baca juga: Penambangan Urug Tol Solo Jogja Sebabkan Jalan Longsor Hingga Sisa 20 cm

"Karena dibayar dengan uang palsu,  Pedagang tersebut sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim.

"Selanjutnya pelaku diamankan oleh seorang laki-laki yang bernama Budiyanto dan Sujadi dan pada saat itu Budiyanto dan wawan menemukan 1 lembar uang seratus ribuan yang diduga palsu dan ditemukan disekitar pelaku diamankan. Kemudian pelaku diserahkan ke Petugas Satpam, Petugas Satpam menghubungi Lurah Pasar, selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti diserahkan ke Polsek Serengan untuk ditindak lanjuti," jelas Ismanto.

Kasat Reskrim menambahkan dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp. 100.000,- diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp. 50.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 20.000, tiga belas lembar uang pecahan Rp. 10.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 5.000, dan  tiga belas lembar uang pecahan Rp. 2.000.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved