Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Respons Singkat Gibran usai Almas Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta dalam Kasus Wanprestasi

Pembatalan tuntutan Rp 10 juta yang dilakukan Almas Tsaqibbirru direspons Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Cawapres, Gibran Rakabuming Raka di kompleks Pura Mangkunegaran, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembatalan tuntutan Rp 10 juta yang dilakukan Almas Tsaqibbirru direspons Gibran Rakabuming Raka.

Pihak Almas hanya menuntut ucapan terima kasih dari Gibran di media massa atas hasil gugatan Almas tentang batas usia capres-cawapres yang dikabulkan sebagian Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil tersebut kemudian berujung Gibran mampu mendaftarkan diri sebagai cawapres kontestan Pilpres 2024. 

Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp 10 juta itu.

Baca juga: Usai Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta, Almas Tuntut Ucapan Terima Kasih, Kuasa Hukum Gibran Keberatan

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Quick Count, Ganjar-Anies Ragu, Pengamat: Tidak Bisa Menyenangkan Yang Kalah

“Oh gitu, nggih,” ucap dia di Pendopo Puro Mangkunagaran Solo, Senin (19/2/2024).

Gibran pun tidak ingin menanggapi lebih lanjut.

Saat ini ia telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.

“Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang kami tugaskan," ujar dia.

"Ya nanti kami tindaklanjuti lagi,” tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved