Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo
Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Barang Bukti Laptop dan HP Diserahkan ke Keluarga Korban
Barang bukti milik korban pembunuhan dosen UIN Solo dikembalikan ke keluarga. Ada laptop dan juga hp yang dikembalikan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satu buah laptop merk Asus dan beberapa barang bukti kasus pembunuhan dosen UIN Solo dengan terdakwa Dwi Feriyanto, dikembalikan ke pihak keluarga korban.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Dosen UIN Solo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menyita barang bukti milik korban ataupun milik terdakwa.
Barang bukti yang disita tersebut laptop merk Asus milik korban Wahyu Dian Silviani.
Laptop merk Asus disita sementara guna keperluan barang bukti, yang ditemukan oleh penyidik dari Kepolisian Sukoharjo di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dwi Feriyanto,Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hal ini disampaikan dalam agenda sidang tuntutan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan, untuk barang bukti ada yang dikembalikan dan ada yang dirampas untuk dimusnahkan.
"Kalau yang dikembalikan itu, laptop merk Asus sekaligus charger, tas cangklong berbahan kain, kemudian Kacamata model wanita dan satu buah Hp Samsung type A2 warna abu-abu sekaligus dus boxnya," terang Hendra, Senin (19/2/2024).
Sedangkan untuk barang bukti yang dirampas dari pelaku dan dimusnahkan seperti pisau yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban. (*)
| JPU Respons Rencana Banding Pembunuh Dosen UIN Solo usai Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Ekspresi Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Terlihat Santai |
|
|---|
| Detik-detik Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup ke Pembunuh Dosen UIN, Gestur Terpantau Santai Banget |
|
|---|
| Beda dengan Vonis Hakim, Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Minta Hukuman Seringan-ringannya |
|
|---|
| Divonis Penjara Seumur Hidup, Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Bakal Ajukan Banding |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.