Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T
Almas Tsaqibbirru, tergugat I dalam gugatan Rp 204 triliun, telah diberitahu keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengabulkan eksepsi Gibran.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru, tergugat I dalam gugatan Rp 204 triliun, telah diberitahu keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka dan KPU.
Gibran merupakan pihak tergugat II dalam gugatan tersebut.
Sementara KPU adalah pihak turut tergugat.
Dikabulkannya eksepsi Gibran dan KPU membuat gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Ariyono Lestari melalui perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt gugur.
Baca juga: Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan
Baca juga: Guru PPPK Karanganyar Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Jadi Tim Kampanye Parpol Pemilu 2024
Pembacaan pengabulan eksepsi tersebut dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sela yang diselenggarakan secara online pada 22 Februari 2024.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan Almas telah diberitahu terkait keputusan Pengadilan Negeri Solo itu.
Namun demikian, Arif menambahkan bahwa kliennya kini tengah disibukkan dengan persiapan pernikahan hingga belum menanggapi hal tersebut.
"Ya tentu kita sudah melakukan pembicaraan pembicaraan tapi ini dia sedang fokus menyiapkan pernikahan," ujar dia.
"Sudah saya kabari tapi dia belum jawab," pungkasnya.
(*)
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Eksepsi Gibran & KPU Turut Loloskan Almas dari Gugatan Rp 204 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.