Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T

Almas Tsaqibbirru, tergugat I dalam gugatan Rp 204 triliun, telah diberitahu keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengabulkan eksepsi Gibran.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribun Solo / Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru, tergugat I dalam gugatan Rp 204 triliun, telah diberitahu keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka dan KPU. 

Gibran merupakan pihak tergugat II dalam gugatan tersebut.

Sementara KPU adalah pihak turut tergugat. 

Dikabulkannya eksepsi Gibran dan KPU membuat gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Ariyono Lestari melalui perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt gugur.

Baca juga: Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan

Baca juga: Guru PPPK Karanganyar Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Jadi Tim Kampanye Parpol Pemilu 2024 

Pembacaan pengabulan eksepsi tersebut dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sela yang diselenggarakan secara online pada 22 Februari 2024. 

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan Almas telah diberitahu terkait keputusan Pengadilan Negeri Solo itu.

Namun demikian, Arif menambahkan bahwa kliennya kini tengah disibukkan dengan persiapan pernikahan hingga belum menanggapi hal tersebut.

"Ya tentu kita sudah melakukan pembicaraan pembicaraan tapi ini dia sedang fokus menyiapkan pernikahan," ujar dia.

"Sudah saya kabari tapi dia belum jawab," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved