Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang

Masalah legal standing membuat Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat putusan gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Ariyono Lestari.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masalah legal standing membuat Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat putusan gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Ariyono Lestari dengan tergugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka. 

Ada pun pihak turut tergugat dalam gugatan itu, yakni KPU. 

"Kemudian di situ hakim selaku untuk memperjelas para pencari keadilan, di dalam eksepsi juga terkandung masalah mengenai legal standing," jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto, Jumat (23/2/2024).

"Itu untuk memenuhi peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan itu juga dipertimbangkan mengenai bahwa kalau itu dilanjutkan itu nanti gugatan juga tidak bisa diterima karena dia (penggugat) mengatasnamakan masyarakat yang resah dengan adanya yang didalilkan oleh penggugat tersebut,".

Baca juga: Eksepsi Gibran & KPU Turut Loloskan Almas dari Gugatan Rp 204 Triliun

"Karena dia selalu pribadi, sementara dalam permohonannya untuk menghukum sekian triliun itu untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang merasa resah atau dirugikan atas adanya menurut tercederainya demokrasi,".

"Itu kan setidaknya sudah merupakan kalau secara hukumnya itu kan pass action kan harusnya. Jadi harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat," sambungnya. 

Selain masalah legal standing, substansi gugatan Rp 204 triliun bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Solo

Substansi tersebut menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang tertuang dalam petitim bagian provisi gugatan tersebut yang berbunyi : 

1. Menghentikan proses pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) sebagai Cawapres Pemilu 2024 pada setiap tahapan;

2. Mendiskualifikasi pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024;

Baca juga: KPU Tegaskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang Lagi di Boyolali

Bambang menekankan itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri Solo

Gugatan tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena bukan merupakan ranah dari PN Surakarta, karena terkait dengan substansinya sendiri menyinggung mengenai termasuk dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved