Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi 

Pihak Almas Tsaqibbirru kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Rp 204 triliun. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Almas Tsaqibbirru kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Rp 204 triliun. 

Dikabulkannya eksepsi Gibran membuat gugatan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang dilayangkan Ariyono Lestari gugur. 

Ada pun Almas dan Gibran masing-masing merupakan tergugat I dan II. 

Kekecewaan pihak Almas itu disampaikan kuasa hukum, Arif Sahudi

Meski kecewa, disampaikan Arif, pihak Almas tetap menghormati keputusan Pengadilan Negeri Solo.

Baca juga: Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN

"Yang pertama kita menghormati keputusan itu, namun kecewa," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Jumat (23/2/2024).

Keputusan mengabulkan eksepsi Gibran disampaikan pihak Pengadilan Negeri Solo saat sidang sela yang berjalan 22 Februari 2024 yang berjalan secara online. 

Menurut Arif, keputusan tersebut membuat pihaknya tidak bisa mengetahui jalannya persidangan secara utuh. 

"Karena apa kecewa kita tidak bisa melihat dan atau mengetahui persidangan secara utuh karena tergugat satu juga ingin tahu ketika nanti masuk pembuktian apa yang mau dibuktikan oleh penggugat atas gugatan itu karena perkara ini belum masuk pembuktian," sambung Arif.

Baca juga: Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang

Arif menyampaikan baik kuasa hukum maupun kliennya yakni Almas ingin belajar dari kasus tersebut.

Namun, karena persidangan yang belum masuk agenda pembuktian sudah tidak diterima oleh Majelis Hakim membuat ia dan kliennya merasa kecewa.

Dengan hasil eksepsi tersebut, Arif meyakini baik dari pihak tergugat II yakni Gibran maupun penggugat yakni Ariyono Lestari senang.

"Ketika ini belum masuk pembuktian sudah dinyatakan tidak diterima Saya yakin penggugat maupun tergugat II jadi senang," kata dia.

"Kan dia (penggugat) tidak akan terbeban dengan tidak harus melakukan pembuktian atas perkara ini, yang kedua tergugat dua juga senang karena persidangan berlangsung cepat nah kekecewaan kita di situ," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved