Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan

Pihak Almas Tsaqibbirru menyarankan penggugat gugatan Rp 204 triliun untuk memperbaiki pokok gugatan dan mengajukan kembali ke pengadilan. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Almas Tsaqibbirru, saat menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (12/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Almas Tsaqibbirru menyarankan penggugat gugatan Rp 204 triliun kepada pihaknya dan Gibran Rakabuming Raka untuk memperbaiki pokok gugatan dan mengajukan kembali ke pengadilan. 

Saran itu diberikan setelah Pengadilan Negeri Solo mengabulkan eksepsi yang disampaikan Gibran sebagai tergugat II dan KPU sebagai turut tergugat. 

Pengabulan eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang dilangsungkan secara online pada 22 Februari 2024. 

Pengadilan Negeri Solo menilai substansi gugatan itu bukan menjadi kewenangan mereka. 

Ditambah gugatan tersebut juga memiliki masalah legal standing.

Baca juga: TKN Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo dan Gibran di Rumah Kertanegara, Benar Bahas Makan Siang Gratis?

Baca juga: Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi 

Dengan dikabulkannya eksepsi itu, maka gugatan Rp 204 triliun dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang diajukan Ariyono Lestari gugur. 

Ada pun Pengadilan Negeri Solo menyarankan jika penggugat ingin mengajukan banding atas putusan sela itu, pihak tersebut bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Pihak Almas, melalui kuasa hukum Arif Sahudi, menyarankan agar penggugat kembali mengajukan gugatan. 

Terlebih, tahapan belum masuk dalam pembuktian. 

"Untuk itu, saya menyarankan kepada penggugat, kalau boleh menyarankan agar gugatan diperbaiki dulu," urai dia saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (23/2/2024). 

"Karena ini belum masuk pembuktian tapi masih eksepsi dan sudah diputuskan," tambahnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved