Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan
Pihak Almas Tsaqibbirru menyarankan penggugat gugatan Rp 204 triliun untuk memperbaiki pokok gugatan dan mengajukan kembali ke pengadilan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Almas Tsaqibbirru menyarankan penggugat gugatan Rp 204 triliun kepada pihaknya dan Gibran Rakabuming Raka untuk memperbaiki pokok gugatan dan mengajukan kembali ke pengadilan.
Saran itu diberikan setelah Pengadilan Negeri Solo mengabulkan eksepsi yang disampaikan Gibran sebagai tergugat II dan KPU sebagai turut tergugat.
Pengabulan eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang dilangsungkan secara online pada 22 Februari 2024.
Pengadilan Negeri Solo menilai substansi gugatan itu bukan menjadi kewenangan mereka.
Ditambah gugatan tersebut juga memiliki masalah legal standing.
Baca juga: TKN Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo dan Gibran di Rumah Kertanegara, Benar Bahas Makan Siang Gratis?
Baca juga: Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi
Dengan dikabulkannya eksepsi itu, maka gugatan Rp 204 triliun dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang diajukan Ariyono Lestari gugur.
Ada pun Pengadilan Negeri Solo menyarankan jika penggugat ingin mengajukan banding atas putusan sela itu, pihak tersebut bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak Almas, melalui kuasa hukum Arif Sahudi, menyarankan agar penggugat kembali mengajukan gugatan.
Terlebih, tahapan belum masuk dalam pembuktian.
"Untuk itu, saya menyarankan kepada penggugat, kalau boleh menyarankan agar gugatan diperbaiki dulu," urai dia saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (23/2/2024).
"Karena ini belum masuk pembuktian tapi masih eksepsi dan sudah diputuskan," tambahnya.
(*)
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Eksepsi Gibran & KPU Turut Loloskan Almas dari Gugatan Rp 204 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.