Berita Solo
Menangi Gugatan Rp 204 Triliun, Ini Pokok Eksepsi yang Diajukan Pihak Gibran
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat II dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka atas gugatan senilai Rp 204 triliun
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ahmad Syarifudin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) solo mengabulkan eksepsi Tergugat II dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka atas gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ariyono Lestari menggugat Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Gibran Rakabuming Raka dan juga pemenang uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A. Serta turut tergugat dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Gibran dalam agenda sidang pembacaan eksepsi dari pihak tergugat II yang dilaksanakan di PN Solo pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Baca juga: Kisah Heroik Anak Tukang Tambal Ban di Pakis Klaten Bantu Orang Tua yang Sakit
Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, hal ini membuat gugatan yang diajukan tergugat pun gugur melalui putusan sela.
Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan tersebut.
"Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," Ujar Faiz Kurniawan melalui sambungan telepon, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Hanya 5 Kursi, Perolehan Kursi PKS Karanganyar di Pileg 2024 Stagnan
Lebih lanjut, Faiz menerangkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari kliennya lantaran memang PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Adapun dalam jawaban yang kami sampaikan dalam pengadilan, kami menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/ Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain," tegas Faiz Kurniawan.
Baca juga: Dua Tahun Lahan Rumah Pensiun Jokowi Dibeli, Hingga Kini Belum Ada Aktivitas Jelang Lengser
Ditanya terkait isi eksepsi, Faiz menerangkan intinya bahwa dalam hal gugatan tersebut pihaknya menyoroti salah alamat pengajuan gugatan yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Ia pun juga menyoroti terkait eksepsi kompetensi absolut yakni bahwa PN Solo tidak berwenang lantaran substansi gugatan terkait putusan MK tentang syarat batas usia Capres-Cawapres.
Menurut Faiz, gugatan terkait sengketa pemilu yang ada dalam petitum seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri seperti PN Solo.
Tak hanya itu saja, dalam hal sengketa pemilu pun menurut Faiz, penggugat harusnya melakukan upaya administratif di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) seperti yang tertuang di UU Pemilu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan putusan, hakim mengambil putusan sela, yang mana putusan sela tersebut telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut.
Bambang menjelaskan, bahwa semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut. Namun eksepsi yang menyentuh subtansi hukum hanya eksepsi dari tergugat II.
Baca juga: Viral Penyanyi Dangdut Dilecehkan di Tempat Hajatan Telah Lapor Polisi
Berikut tiga poin putusan:
- Mengabulkan eksepsi tergugat II dan Turut Tergugat
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 371.000,00
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.