Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Menangi Gugatan Rp 204 Triliun, Ini Pokok Eksepsi yang Diajukan Pihak Gibran 

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat II dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka atas gugatan senilai Rp 204 triliun

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho


TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) solo mengabulkan eksepsi Tergugat II dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka atas gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ariyono Lestari menggugat Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Gibran Rakabuming Raka dan juga pemenang uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A. Serta turut tergugat dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Gibran dalam agenda sidang pembacaan eksepsi dari pihak tergugat II yang dilaksanakan di PN Solo pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Baca juga: Kisah Heroik Anak Tukang Tambal Ban di Pakis Klaten Bantu Orang Tua yang Sakit

Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, hal ini membuat gugatan yang diajukan tergugat pun gugur melalui putusan sela.

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan tersebut.

"Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," Ujar Faiz Kurniawan melalui sambungan telepon, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Hanya 5 Kursi, Perolehan Kursi PKS Karanganyar di Pileg 2024 Stagnan

Lebih lanjut, Faiz menerangkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari kliennya lantaran memang PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Adapun dalam jawaban yang kami sampaikan dalam pengadilan, kami menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/ Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain," tegas Faiz Kurniawan.

Baca juga: Dua Tahun Lahan Rumah Pensiun Jokowi Dibeli, Hingga Kini Belum Ada Aktivitas Jelang Lengser

Ditanya terkait isi eksepsi, Faiz menerangkan intinya bahwa dalam hal gugatan tersebut pihaknya menyoroti salah alamat pengajuan gugatan yang dilakukan oleh pihak tergugat.

Ia pun juga menyoroti terkait eksepsi kompetensi absolut yakni bahwa PN Solo tidak berwenang lantaran substansi gugatan terkait putusan MK tentang syarat batas usia Capres-Cawapres.

Menurut Faiz, gugatan terkait sengketa pemilu yang ada dalam petitum seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri seperti PN Solo.

Tak hanya itu saja, dalam hal sengketa pemilu pun menurut Faiz, penggugat harusnya melakukan upaya administratif di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) seperti yang tertuang di UU Pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan putusan, hakim mengambil putusan sela, yang mana putusan sela tersebut telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut. 

Bambang menjelaskan, bahwa semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut. Namun eksepsi yang menyentuh subtansi hukum hanya eksepsi dari tergugat II. 

Baca juga: Viral Penyanyi Dangdut Dilecehkan di Tempat Hajatan Telah Lapor Polisi

Berikut tiga poin putusan:

  1. Mengabulkan eksepsi tergugat II dan Turut Tergugat
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
  3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 371.000,00


(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved