Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Begini Jawaban KPU soal Suara PSI yang Melonjak dalam Waktu 3 Hari

PSI hanya butuh 0,87 pesen agar bisa tembus ambang batas parlemen 4 persen dan menempatkan kadernya di Gedung Senayan

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI; tengah) Kaesang Pangarep di kantor PSI, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). 

Dalam agenda pemungutan suara hingga proses rekapitulasi suara, kata Idham, KPU juga tidak bekerja sendirian melainkan melibatkan Bawaslu.

Bawaslu dalam hal ini memberikan pengawasan terhadap jalannya proses tahapan pemilu.

Baca juga: Tak Terkejar, 1/3 Pemilih Kota Solo Pilih Anak Bambang Pacul sebagai Perwakilan DPD RI di Solo

Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang, yang saat ini masih berproses.

"Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada dalam tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada pada tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," ujarnya, Sabtu (3/3/2024).. 

Usai direkapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Idham menjelaskan, nantinya rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi.

"Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI dan Undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.

Idham menilai, kenaikan perolehan suara dalam real count KPU adalah hal yang wajar, karena dialami oleh semua partai politik.

Hal ini sejalan dengan data yang masuk dan diinput melalui aplikasi Sirekap.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved