Pemilu 2024
Begini Jawaban KPU soal Suara PSI yang Melonjak dalam Waktu 3 Hari
PSI hanya butuh 0,87 pesen agar bisa tembus ambang batas parlemen 4 persen dan menempatkan kadernya di Gedung Senayan
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Dalam agenda pemungutan suara hingga proses rekapitulasi suara, kata Idham, KPU juga tidak bekerja sendirian melainkan melibatkan Bawaslu.
Bawaslu dalam hal ini memberikan pengawasan terhadap jalannya proses tahapan pemilu.
Baca juga: Tak Terkejar, 1/3 Pemilih Kota Solo Pilih Anak Bambang Pacul sebagai Perwakilan DPD RI di Solo
Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang, yang saat ini masih berproses.
"Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada dalam tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada pada tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," ujarnya, Sabtu (3/3/2024)..
Usai direkapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Idham menjelaskan, nantinya rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi.
"Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI dan Undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.
Idham menilai, kenaikan perolehan suara dalam real count KPU adalah hal yang wajar, karena dialami oleh semua partai politik.
Hal ini sejalan dengan data yang masuk dan diinput melalui aplikasi Sirekap.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.