Berita Menarik

Mobil Dinas Pemkab Jadi Arena Rudapaksa, Pelaku Utama Ternyata Caleg

Seorang Caleg menjadi otak aksi bejat rudapaksa yang dilakukan oleh dirinya dan ketiga rekannya di sebuah mobil dinas Pemkab Gowa baru-baru ini.

Tayang:
(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO )
Ilustrasi mobil dinas. 

Setelah selesai menjalankan aksi bejatnya, UC turun dari mobil dan kedua pelaku lain keluar dari bagasi. Pelaku MR dan MQ sejak awal sudah bersembunyi di dalam mobil dinas.

Baca juga: Anak Lansia Tewas Tertabrak Mobil Dinas Berharap Ada Pertanggungjawaban dari Pihak Terkait

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," jelasnya.

Korban sempat melawan sehingga aksi rudapaksa gagal dilakukan.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa."

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," lanjutnya.

Korban kemudian berteriak sehingga kejadian yang dialaminya diketahui warga sekitar.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," tandasnya.

Ipda Udin Sibadu menambahkan UC yang berstatus mantan pacar menjadi pelaku utama dan dapat dijerat pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, dua pelaku lain dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved