Berita Menarik

Mobil Dinas Pemkab Jadi Arena Rudapaksa, Pelaku Utama Ternyata Caleg

Seorang Caleg menjadi otak aksi bejat rudapaksa yang dilakukan oleh dirinya dan ketiga rekannya di sebuah mobil dinas Pemkab Gowa baru-baru ini.

(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO )
Ilustrasi mobil dinas. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus rudapaksa terhadap seorang wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan berinisial NMY (26) terjadi beberapa waktu lalu.

Tepatnya kasus rudapaksa yang melibatkan 4 orang pelaku tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil dinas Pemkab Gowa pada Sabtu (2/3/2024) kemarin.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan bahwa baru-baru ini AR ditangkap oleh pihak keamanan terkait kasus rudapaksa tersebut.

"Bertambah satu inisial AR. Sehingga total empat pelaku dan ini sudah diamankan," paparnya, Senin (4/3/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Baca juga: Teka-teki 3 Hari Parkirkan Mobil Dinas di Depan Balai Kota Solo, Begini Penjelasan Sopir Gibran

Sebelumnya, tiga pelaku yang telah diamankan yakni UC (24), MR (24), dan MQ (21).

UC menjadi pelaku utama dalam kasus ini dan sempat merudapaksa korban yang berstatus mantan pacar.

Pelaku AR berperan sebagai penghubung antara korban dan UC.

"Jadi peran dari AR ini. Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," sambungnya.

Baca juga: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas di Balai Kota Solo, Ada Polisi Berjaga, Ada Apa?

UC juga maju dalam Pemilu 2024 sebagai caleg DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Perindo.

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, menyatakan UC bukanlah pengurus partai dan hanya maju sebagai caleg melalui partai Perindo.

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," tegasnya.

Ipda Udin Sibadu mengatakan kasus berawal ketika UC menjemput korban yang tinggal di Makassar.

Baca juga: Kasus Lansia Tewas Tertabrak Mobil Dinas Berakhir Damai, Pihak Yonif 413 Temui Keluarga

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunTimur.com.

Korban mengiyakan ajakan tersebut lantaran UC mengaku hanya sendirian di dalam mobil. Saat berada di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, secara tiba-tiba UC memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam mobil.

"Korban dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved