Viral
Jusuf Kalla Dukung Hak Angket, Sebut Pemerintahan Kedepan Bakal Mulus: Hilangkan Kecurigaan
JK mendukung adanya hak angket. Dia berpendapat ini dapat menjadi ajang pemerintah melakukan klarifikasi dengan isu yang beredar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Wacana hak angket terus digulirkan.
Itu juga datang dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.
JK, sapaan akrabnya mendukung adanya hak angket untuk kebaikan pemerintahan kedepan.
Dia mengatakan, ini bisa membersihkan kecurigaan publik pada pemerintahan berikutnya.
"Negeri ini, pemerintahan yang akan datang akan mulus, siapapun memerintah akan mulus setelah diklarifikasi semuanya. Kalau enggak, nanti curiga terus," kata JK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2024) seperti yang dikutip dari kompas.com.
Dia mengatakan, hak angket ini malah bisa menjadi positif untuk pemerintah.
Baca juga: Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, PPP Ingatkan Jangan Hanya Sekedar Panggung Politik Hiruk Pikuk
Sebab, bisa melakukan klarifikasi pada publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ini kan bagus, mengklarifikasi, bertanya, sehingga (menjawab) tanda tanya masyarakat, kekhawatiran masyarakat, ataupun kecurigaan masyarakat," ujar JK.
Apalagi, menurut JK, hak angket ini tidak memperngaruhi hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kan hak angket itu bertanya menyelidiki ke pemerintah, soal pemilu itu ke MK, di MK," kata dia.
Wacana hak angket ini awalnya muncul dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (*)
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.