Kasus Mafia Tanah Klaten

BREAKING NEWS: Kejari Klaten Eksekusi Terpidana Kasus Mafia Tanah, Sempat 5 Bulan Jadi Buronan

Syahliatul Qoiriyah terpidana kasus mafia tanah ditangkap tim gabungan dalam pelariannya di daerah Bekasi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Terpidana kasus mafia Tanah dieksekusi Kejari Klaten, Sabtu (9/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten berhasil menangkap buronan kasus mafia tanah.

Syahliatul Qoiriyah terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu ditangkap tim gabungan dalam pelariannya di daerah Bekasi.

Terpidana itu ditangkap saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket, Jumat (8/3/2024).

Setelah diamankan sementara di Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Resmikan 2 Puskesmas di Cianjur, Hasil Sumbangan ASN dan Masyarakat Klaten

Syahliatul lalu dibawa ke Kejari Klaten yang selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2 B Klaten.

kasuss apa lennyu
Terpidana kasus mafia Tanah dieksekusi Kejari Klaten, Sabtu (9/3/2024).

Terpidana kasus mafia tanah itu, menjadi buron sejak Oktober 2023.

Saat itu, terpidana yang masih berstatus sebagai guru akan dieksekusi ke penjara.

Namun, guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, malah menghilang.

Surat dari Kejari hingga tiga kali tak digubris.

Kejari Klaten pun kemudian memasukkan terpidana itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami berkerjasama dengan tim tangkap Buron dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung," kata Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrullah

Terpidana tersebut akhirnya terdeteksi pada 20 Februari berada di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.

Namun saat akan ditangkap, terpidana kembali tak terdeteksi.

Baca juga: Asyik, Tol Solo-Jogja Bakal Dibuka hingga Ngawen Klaten saat Mudik Lebaran 2024

"Kemudian pada 8 Maret, target terdeteksi lagi di Bekasi saat akan hendak masuk ke sebuah minimarket," ujarnya

Buronan itu kemudian diamankan ke Kejari Jakarta Selatan.

Tim Kejari Klaten kemudian menjemputnya untuk dimasukkan ke penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved