Kasus Mafia Tanah Klaten

Kronologi Guru PNS Terlibat Penipuan Mafia Tanah di Klaten, Ada Investor Korea Mau Bikin Pabrik

Guru berstatus PNS itu terlibat dalam kasus penipuan  bersama terpidana yang bernama Eko. Dia terlibat dalam mafia tanah. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Terpidana kasus mafia Tanah dieksekusi Kejari Klaten, Sabtu (9/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, KLATENSyahliatul Qoiriyah dimasukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten ke penjara.

Warga Makam Haji, Kartasura, Sukoharjo itu  sempat buronan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskannya tinggal di penjara selama 2 tahun.

Guru berstatus PNS itu terlibat dalam kasus penipuan  bersama terpidana yang bernama Eko.

Dia terlibat dalam mafia tanah. 

Baca Juga: Kejari Klaten Eksekusi Terpidana Kasus Mafia Tanah, Sempat 5 Bulan Jadi Buronan

Tanah yang dijanjikan kepada investor asal Korea tak bisa terealisasi.

Padahal, investor itu telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,1 M untuk membangun pabrik tekstil di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten.

"Terpidana Eko sudah kita eksekusi, menjalani (hukuman penjara) sejak Mei 2023," kata Kasi Intel, Kejari Klaten, Rully Nasrullah

Kasus itu bermula saat terpidana Eko diminta untuk mencarikan lahan di daerah Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten.

Eko pun kemudian mengenalkan terpidana Syahliatul yang mengklaim punya beberapa bidang tanah di lokasi tersebut kemudian dikenalkan kepada investor tersebut.

"Di persidangan terungkap, terpidana Syahliatul mengaku sebagai pemilik-pemilik tanah di situ (Desa Troketon)," ujarnya.

Baca juga: Asyik, Tol Solo-Jogja Bakal Dibuka hingga Ngawen Klaten saat Mudik Lebaran 2024

Padahal sebaliknya, terpidana Syahliatul tak memiliki tanah tersebut.

Dia baru membeli tanah yang akan dijadikan pabrik itu.

Dia pun baru memberikan uang muka kepada pemilik tanah.

Agar investor kian yakin, terpidana itu pun mengakui seluruh tanah yang akan dijadikan pabrik itu miliknya.

Hingga akhirnya, salah satu bidang tanah gagal diserahkan ke investor.

"Hingga menyebabkan kerugian hingga Rp 2,1 sekian M," pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Tawuran Klaten, Bak Raja Jalanan, Bawa Motor Beramai-ramai

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved