Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Maling Ini Curi Uang Kotak Amal di 4 Mushala Berbeda, Cari Target Pakai Google Maps

Maling era kini memang berbeda. Untuk menentukan target pencurian, maling ini sampai menggunakan Google Maps.

Istimewa
Ilustrasi Google Maps 

TRIBUNSOLO.COM - Maling era kini memang berbeda. Untuk menentukan target pencurian, maling ini sampai menggunakan Google Maps.

Ya, itulah yang terjadi saat remaja asal Cilacap, Jawa Tengah, menggasak uang kotak amal di 4 mushala berbeda di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir Kompas.com, aksinya terkuak saat mencuri di sebuah mushala di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DIY.

Diketahui, pelaku bernama Khadikun (18), warga Cilacap, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan Khadikun sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Untuk menentukan sasaran, pelaku menggunakan Google Maps.

"Untuk modusnya, pelaku menggunakan lidi dan dimasukkan ke dalam kotak amal mushala. Untuk hasil curian digunakan untuk judi online dan hidup sehari-hari," kata Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna, Selasa (12/3/2024).

Kronologi awal kasus ini terungkap saat seorang warga tengah berbelanja di warung.

Suhartinah (63), curiga karena awalnya melihat melihat lelaki memegang sapu lidi di pojokan kamar mandi mushala, Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Viral Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai, Sempat Mendarat di Kualanamu

Baca juga: Viral Ikan Lele Bertubuh Pendek nan Mungil, Warganet Anggap Imut, Ahli Beberkan Penyebabnya!

Selesai berbelanja di warung, kecurigaannya bertambah setelah pria misterius tersebut sudah tidak ada di sekitar kamar mandi.

Suhartinah pun masuk ke mushala dan mengintip bahwa pelaku sedang berada di sekitar kotak amal.

"Saat itu terlihat seorang laki-laki sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal untuk mengambil uang yang ada di dalamnya," kata Imam.

Suhartinah pun melaporkan aksi itu kepada warga yang berujung pada pengamanan terhadap Khadikun.

Warga kemudian menggledah pelaku, dan mendapati uang tunai Rp 452.000, hasil mencuri di mushala.

Dari tangan tersangka, diamankan lidi, uang tunai, kawat, tas, hingga kotak amal.

Adapun Khadikun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kepada petugas, Khadikun mengakui perbuatannya, dan hasil uangnya untuk judi online.

"Awalnya saya coba-coba (judi) dan keterusan. Karena saya juga belum dapat pekerjaan jadi akhirnya main slot," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved