Viral
Maling Ini Curi Uang Kotak Amal di 4 Mushala Berbeda, Cari Target Pakai Google Maps
Maling era kini memang berbeda. Untuk menentukan target pencurian, maling ini sampai menggunakan Google Maps.
Penulis: Tribun Network | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM - Maling era kini memang berbeda. Untuk menentukan target pencurian, maling ini sampai menggunakan Google Maps.
Ya, itulah yang terjadi saat remaja asal Cilacap, Jawa Tengah, menggasak uang kotak amal di 4 mushala berbeda di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dilansir Kompas.com, aksinya terkuak saat mencuri di sebuah mushala di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DIY.
Diketahui, pelaku bernama Khadikun (18), warga Cilacap, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan Khadikun sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Untuk menentukan sasaran, pelaku menggunakan Google Maps.
"Untuk modusnya, pelaku menggunakan lidi dan dimasukkan ke dalam kotak amal mushala. Untuk hasil curian digunakan untuk judi online dan hidup sehari-hari," kata Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna, Selasa (12/3/2024).
Kronologi awal kasus ini terungkap saat seorang warga tengah berbelanja di warung.
Suhartinah (63), curiga karena awalnya melihat melihat lelaki memegang sapu lidi di pojokan kamar mandi mushala, Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Viral Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai, Sempat Mendarat di Kualanamu
Baca juga: Viral Ikan Lele Bertubuh Pendek nan Mungil, Warganet Anggap Imut, Ahli Beberkan Penyebabnya!
Selesai berbelanja di warung, kecurigaannya bertambah setelah pria misterius tersebut sudah tidak ada di sekitar kamar mandi.
Suhartinah pun masuk ke mushala dan mengintip bahwa pelaku sedang berada di sekitar kotak amal.
"Saat itu terlihat seorang laki-laki sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal untuk mengambil uang yang ada di dalamnya," kata Imam.
Suhartinah pun melaporkan aksi itu kepada warga yang berujung pada pengamanan terhadap Khadikun.
Warga kemudian menggledah pelaku, dan mendapati uang tunai Rp 452.000, hasil mencuri di mushala.
Dari tangan tersangka, diamankan lidi, uang tunai, kawat, tas, hingga kotak amal.
Adapun Khadikun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kepada petugas, Khadikun mengakui perbuatannya, dan hasil uangnya untuk judi online.
"Awalnya saya coba-coba (judi) dan keterusan. Karena saya juga belum dapat pekerjaan jadi akhirnya main slot," kata dia.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.