Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo Atur Jam Kerja ASN dan PNS Selama Bulan Ramadan, Masuk Pukul 8 Pagi

Pemkab Sukoharjo memastikan aturan tersebut sudah diberlakukan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk selama jam kerja puasa ramadan

Tangkapan layar Instagram @pendapatan.bkdskh
Gedung terpadu Pemkab Sukoharjo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melakukan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan puasa ramadan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN dan PNS.

"Pengaturan jam kerja ini hanya berlaku selama puasa ramadan," kata Widodo, Rabu (13/3/2024).

Dengan demikian, maka tahun 2024 ini tidak perlu lagi menunggu SE turun.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Tanggung Biaya Pengobatan 51 Korban Keracunan Massal di Gentan Bendosari 

Pemkab Sukoharjo memastikan aturan tersebut sudah diberlakukan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Termasuk selama jam kerja puasa ramadan ini.

"Jam kerja ASN atau PNS selama puasa Ramadan pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, Sedangkan khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai pukul 15.30 WIB," terang Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menyebut Para ASN atau PNS Pemkab Sukoharjo bekerja selama lima hari kerja dalam satu minggu.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan hak ASN atau PNS mendapat waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB setiap hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat lebih panjang menjadi 60 menit mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Salat Tarawih Perdana di Pendopo Graha Satya Praja, Bakal Gelar Tarawih Keliling

Pemkab Sukoharjo meminta kepada para ASN atau PNS bekerja maksimal selama puasa ramadan dengan memberikan pelayanan penuh pada masyarakat.

Selain itu, para pimpinan OPD juga bertanggungjawab melakukan pengawasan kerja kepada pegawainya.

"ASN atau PNS tetap diminta memberikan pelayanan penuh pada masyarakat, pengaturan jam kerja sudah ada aturannya," tandasnya.

(*/adv)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved