Info Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Atur Jam Kerja ASN dan PNS Selama Bulan Ramadan, Masuk Pukul 8 Pagi
Pemkab Sukoharjo memastikan aturan tersebut sudah diberlakukan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk selama jam kerja puasa ramadan
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melakukan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan puasa ramadan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN dan PNS.
"Pengaturan jam kerja ini hanya berlaku selama puasa ramadan," kata Widodo, Rabu (13/3/2024).
Dengan demikian, maka tahun 2024 ini tidak perlu lagi menunggu SE turun.
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Tanggung Biaya Pengobatan 51 Korban Keracunan Massal di Gentan Bendosari
Pemkab Sukoharjo memastikan aturan tersebut sudah diberlakukan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Termasuk selama jam kerja puasa ramadan ini.
"Jam kerja ASN atau PNS selama puasa Ramadan pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, Sedangkan khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai pukul 15.30 WIB," terang Widodo.
Lebih lanjut, Widodo menyebut Para ASN atau PNS Pemkab Sukoharjo bekerja selama lima hari kerja dalam satu minggu.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan hak ASN atau PNS mendapat waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB setiap hari Senin sampai Kamis.
Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat lebih panjang menjadi 60 menit mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Salat Tarawih Perdana di Pendopo Graha Satya Praja, Bakal Gelar Tarawih Keliling
Pemkab Sukoharjo meminta kepada para ASN atau PNS bekerja maksimal selama puasa ramadan dengan memberikan pelayanan penuh pada masyarakat.
Selain itu, para pimpinan OPD juga bertanggungjawab melakukan pengawasan kerja kepada pegawainya.
"ASN atau PNS tetap diminta memberikan pelayanan penuh pada masyarakat, pengaturan jam kerja sudah ada aturannya," tandasnya.
(*/adv)
Pendaftaran Beasiswa Sukoharjo Pintar Diperpanjang, Sudah Ada 337 Peserta, Persaingan Kian Ketat |
![]() |
---|
Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda |
![]() |
---|
Pengurus Dekranasda Sukoharjo Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Bupati Etik Ungkap Harapannya! |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Gelar Workshop Sertifikasi Antisipasi Keracunan MBG, Bupati Etik Ingatkan Soal ini |
![]() |
---|
DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna juga Bentuk Pansus: Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.