Kakek Cabuli 2 Anak di Wonogiri
Rumah Kakek Cabul dari Wonogiri, 2 Bocah Tetangga Korbannya, Dilakukan Sejak 2022
Dua anak di bawah umur asal Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakek berusia 64 tahun.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua anak di bawah umur asal Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakek berusia 64 tahun yang merupakan tetangganya.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku adalah Y (64).
Sementara itu dua anak yang menjadi korban pencabulan adalah A (13) dan Y (10). Kelakuan bejat itu dilakukan di rumah pelaku selama setahun.
"Pencabulan itu dilakukan selama kurun waktu 2022 hingga akhir 2023," ucap dia.
"Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya," tambahnya.
Baca juga: MODUS Kakek 64 Tahun di Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Beri Uang untuk Beli Jajan
Menurutnya, pelaku sendiri diamankan pada 14 Maret 2024 dini hari di kediamannya.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polisi.
Saat itu, ibu korban A mendapatkan laporan dari guru korban yang menyebut bahwa jika korban A telah mendapatkan perlakuan cabul oleh Y.
Dari laporan itu, kata Anom, ibu korban bertanya kepada korban A.
Akhirnya korban mengaku jika telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.
"Tidak sampai di situ korban A juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya," ucap dia.
"Korban lain itu berinisal S (10)," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek 64 Tahun di Manyaran Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Tetangga Sendiri
Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri pada Februari 2024 lalu.
Kemudian Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Wonogiri menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Modus operandinya sebelum melakukan pencabulan, korban diiming-imingi dikasih uang oleh pelaku. Karena anak kecil, buat jajan caranya," katanya.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(*)
Nasib Kakek Cabul dari Wonogiri, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi |
![]() |
---|
Sosok Kakek Cabul dari Wonogiri, Petani Yang Tinggal Sendirian di Rumah, Tega Cabuli 2 Bocah |
![]() |
---|
MODUS Kakek 64 Tahun di Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Beri Uang untuk Beli Jajan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kakek 64 Tahun di Manyaran Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Tetangga Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.