Viral
Viral 2 Waria Makassar Joget Vulgar saat Bangunkan Warga Sahur, Berujung Diciduk Polisi
Polisi menangkap keduanya imbas viral video yang merekam Dea dan Riska tengah melakukan aksi tidak senonoh saat membangunkan sahur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Gara-gara berdandan bak wanita, pria bernama bernama Emir alias Dea (34) ditangkap Polsek Mamajang Makassar.
Tidak hanya Dea, teman sesama warianya yakni Fitra alias Riska (29) juga ikut diamankan.
Polisi menangkap keduanya imbas viral video yang merekam Dea dan Riska tengah melakukan aksi tidak senonoh saat membangunkan menggunakan electone keliling.
Baca juga: KONDISI 4 Bocah di Wonogiri yang Terkena Ledakan Petasan: Alami Luka Bakar di Kaki, Wajah, Leher
Adapun aksi Dea dan Riska itu dilakukan di di Jalan Onta Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Tampak dalam video viral itu, Dea dan Riska sedang berdiri di tengah jalan.
Sambil diiringi lantunan musik Riska dan Dea berjoget dengan gerakan yang tidak senonoh.
Mirinya lagi, aksi seronok Dea dan Riska itu juga jadi tontonan anak-anak di bawag umur.
Baca juga: Sahur On The Road Dilarang di Karanganyar, Rawan Jadi Kedok Kebut-kebutan
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan kedua waria itu masuk dalam kelompok orkes sahur keliling.
Insiden kedua waria berjoget tak senonoh itu terjadi saat keduanya memasuki Jalan Onta.
Mereka berjoget tak senonoh saat disawer oleh warga.
"Sewaktu di Jalan Onta Baru mereka diminta singgah oleh warga sambil disawer oleh beberapa warga setempat dan ada beberapa warga yang memvideokan aksi tersebut dengan menggunakan kamera ponsel," katanya.
Selain dua waria yang diamankan, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlebih dalam electone keliling itu, salah satunya pemilik electone.
Baca juga: Sahur On The Road Dilarang di Karanganyar, Rawan Jadi Kedok Kebut-kebutan
Empat orang yang ditangkap yakni pemilik orkes bernama M Tahir (61).
Sedangkan, tiga lainnya masing-masing bernama Mikael (34), Aji alias Mega (40) dan Ilham (25).
Hamka melanjutkan, para pelaku diamankan karena diduga aksi mereka meresahkan warga Kota Makassar.
Apalagi video aksi tak senonoh itu viral di medsos.
"Sekarang masih dalam penyidikan di Unit Tipidter dan sementara kami lengkapi untuk berkas perkara dan kemungkinan akan dilakukan penahanan," tuturnya.
Untuk pasal yang diterapkan, kata Hamka, adalah Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tandasnya.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.