Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Boyolali

Kejamnya Ayah di Guli Boyolali, Pukul Kepala Anak Tiri yang Masih Berusia 3 Tahun hingga Tewas

Rekonstruksi yang digelar di rumah pelaku di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari ini memperagakan 36 adegan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Tersangka Muhammad Rosyid mengulang adegan saat menganiayaan anak tirinya saat rekonstruksi di dalam rumahnya di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Selasa (19/3/2024). 

Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi tindak pidana tersebut.

Baca juga: Di Tengah Tingginya Harga Beras, 254 Hektare Sawah di Boyolali Terancam Diserang TikusĀ 

Tersangka M. Rosyid disangkakan pasal 80 ayat 3 ayat 4 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Ancaman hukuman yang diterima pelaku jika dikenakan pasal KDRT selama 15 tahun penjara.

"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, yang fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu kekerasan yang dilakukan kepala. Ada pendarahan di otak, dan dibagian dada ada pendarahan, lebam. Ini sangat sadis, apalagi pelakunya orangtua," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved