Berita Boyolali
Kejamnya Ayah di Guli Boyolali, Pukul Kepala Anak Tiri yang Masih Berusia 3 Tahun hingga Tewas
Rekonstruksi yang digelar di rumah pelaku di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari ini memperagakan 36 adegan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Tersangka Muhammad Rosyid mengulang adegan saat menganiayaan anak tirinya saat rekonstruksi di dalam rumahnya di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Selasa (19/3/2024).
Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi tindak pidana tersebut.
Baca juga: Di Tengah Tingginya Harga Beras, 254 Hektare Sawah di Boyolali Terancam Diserang TikusĀ
Tersangka M. Rosyid disangkakan pasal 80 ayat 3 ayat 4 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Ancaman hukuman yang diterima pelaku jika dikenakan pasal KDRT selama 15 tahun penjara.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, yang fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu kekerasan yang dilakukan kepala. Ada pendarahan di otak, dan dibagian dada ada pendarahan, lebam. Ini sangat sadis, apalagi pelakunya orangtua," tandasnya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Boyolali
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.