Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Boyolali

Kejamnya Ayah di Guli Boyolali, Pukul Kepala Anak Tiri yang Masih Berusia 3 Tahun hingga Tewas

Rekonstruksi yang digelar di rumah pelaku di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari ini memperagakan 36 adegan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Tersangka Muhammad Rosyid mengulang adegan saat menganiayaan anak tirinya saat rekonstruksi di dalam rumahnya di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak tiri digelar, Selasa (19/3/2024).

Rekonstruksi yang digelar di rumah pelaku di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari ini memperagakan 36 adegan.

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menyebut tersangka masih konsisten dengan keterangan yang diberikan.

Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran peristiwa penganiayaan itu di lokasi kejadian.

Baca juga: Sadis, Cara Ayah di Boyolali Habisi Anak Tiri yang Masih 3 Tahun, Hanya karena Korban Tak Mau Tidur

Sekaligus gambaran bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara ini.

"Dalam hal ini kami melaksanakan rekonstruksi di TKP atas petunjuk dari JPU," kata Joko.

Dia menyebut, penganiayaan terhadap SN, anak tiri yang masih berusia 3 tahun itu hanya karena kesal saja.

Pelaku kesal lantaran SN tak mau tidur siang kemudian memukul, membenturkan dan mencengkram leher belakang korban.

Korban lanjut Joko meninggal karena pukulan di bagian kepala.

Dari hasil visum terlihat ada retakan di bagian kepala.

Lalu ada rembesan darah di bagian perut akibat kekerasan.

Serta benturan di kepala.

"Kasus ini sudah tahap 1 dan kemarin ada beberapa petunjuk yang kami lengkapi. Nanti setelah kami lengkapi akan segera kami kirim balik ke Kejari untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya," tambahnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo mengatakan tujuan JPU meminta rekonstruksi ini untuk menyamakan persepsi.

Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi tindak pidana tersebut.

Baca juga: Di Tengah Tingginya Harga Beras, 254 Hektare Sawah di Boyolali Terancam Diserang TikusĀ 

Tersangka M. Rosyid disangkakan pasal 80 ayat 3 ayat 4 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Ancaman hukuman yang diterima pelaku jika dikenakan pasal KDRT selama 15 tahun penjara.

"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, yang fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu kekerasan yang dilakukan kepala. Ada pendarahan di otak, dan dibagian dada ada pendarahan, lebam. Ini sangat sadis, apalagi pelakunya orangtua," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved