Nasib Baliho Kampanye di Tahun Politik
Limbah Kampanye Menggunung Hingga 11 Ribu Lembar di Kota Solo, Tanggung Jawab Siapa?
Diperkirakan 11 ribu lembar APK berhasil dikumpulkan dari jalanan di Kota Solo selama masa tenang 11-13 Februari 2024
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Limbah Alat Peraga Kampanye (APK) kini tengah menggunung di halaman kantor Satpol PP Kota Solo.
Diperkirakan 11 ribu lembar APK berhasil dikumpulkan dari jalanan di Kota Solo.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas limbah sebanyak ini?
Plt Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan pihaknya menyisir jalanan Kota Solo selama masa tenang 11-13 Februari 2024 untuk menurunkan baliho-baliho tersebut.
Sebelumnya ia juga telah belasan kali melakukan penertiban bagi APK yang melanggar di masa kampanye.
“Saat ini kami APK yang selama 3 hari masa tenang dan 10 kali pada masa kampanye. Kita berkegiatan 13 kali melibatkan tim yang dikomandoi KPU dan Bawaslu. Satpol PP dan perangkat yang lain membantu terkait dengan penurunan APK tersebut. Sesuai dengan PKPU 130 2023. APK yang terkumpul saat ini masih kita pull di Satpol PP,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (21/2/2024).
Pihaknya sebenarnya mempersilakan para peserta pemilu untuk mengambil APK miliknya.
Baca juga: Di Balik Jokowi Panggil Dua Menteri PKB, Upaya Rayu Cak Imin dkk Gabung Kabinet Prabowo-Gibran?
Namun hingga kini tidak ada satu pun peserta pemilu yang mengambil untuk dimanfaatkan kembali.
“Kami sudah membuat laporan ke Wali Kota Surakarta bahwa kami memberikan waktu selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 pada waktu pencoblosan. Kami sampaikan monggo kalau memang mau diambil,” terangnya.
Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan jika peserta pemilu mengambil APK tersebut. Hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa APK tersebut benar-benar miliknya.
“Mengambil pun juga harus ada buktinya. Siapa, memasang apa, wujudnya apa, dimana. Kami siapkan berita acara yang kami buat pada waktu kami melakukan penertiban. Sehingga APK yang diambil benar-benar miliknya dia. Sebelum pencoblosan atau masa tenang ada yang mengambil. Tapi setelah masa tenang belum ada yang mengambil,” jelasnya.
Baca juga: Hasto PDIP Sindir Jokowi dan Gibran yang Diisukan Gabung Golkar, Ingatkan Rezim Otoriter Soeharto
Pihaknya akan memusnahkan APK berbentuk baliho. Sedangkan untuk bendera pihaknya masih menyimpan agar bisa digunakan kembali oleh para peserta pemilu.
“Akan kami musnahkan APK. Kan ada juga bendera parpol akan kami simpan. Kalau memang masing-masing parpol mengambil lagi kami persilahkan,” tuturnya.
Sedangkan mengenai wacana daur ulang limbah APK ini pihaknya belum bisa memastikan.
Ia juga mempersilahkan jika masyarakat ingin memanfaatkan. Hanya saja harus menunggu hingga 28 Februari 2024.
“Kami akan koordinasi dengan DLH dulu. Kira-kira bisakah dimanfaatkan untuk hal lain. Setelah 14 hari kita persilakan (masyarakat memanfaatkan),” terangnya.
(*)
| Pengepul Rosok Bukan Jawaban Atasi Sampah Baliho di Tahun Politik, Dibakar Jadi Masalah Baru? |
|
|---|
| Sampah Baliho di Solo Diduga Capai 2,48 Ton, Asumsinya Tiap Caleg Cuma Hasilkan 5 Kg Sampah Baliho |
|
|---|
| Timbulkan Berton-ton Sampah, Pemerhati Lingkungan Usulkan Peserta Pemilu Dibebani Dana Kontinjensi |
|
|---|
| Era Digital, Caleg di Solo Tetap Manfaatkan Baliho untuk Kampanye, Masih Efektif! |
|
|---|
| Sampah Baliho Kampanye Kebanyakan Tak Laku di Tangan Pengepul Rosok, Ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.