Nasib Baliho Kampanye di Tahun Politik

Polemik Baliho Kampanye di Tahun Politik, Siapa yang Pasang, Siapa yang Copot?

Begitu sudah selesai, APK kerap dibiarkan begitu saja, hingga pihak pemerintah yang digaji dengan uang rakyat yang harus mencopotnya.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Limbah Alat Peraga Kampanye (APK) kini tengah menggunung di halaman kantor Satpol PP Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Untuk merebut atensi dan simpati masyarakat, peserta pemilu berlomba menampakkan wajah dan identitas politiknya via alat peraga kampanye (APK).

Namun, begitu sudah selesai, APK kerap dibiarkan begitu saja, hingga pihak pemerintah yang digaji dengan uang rakyat yang harus mencopotnya.

Siapa sebenarnya yang harus mencopotnya?

“Sejatinya APK ini milik parpol,” tegas Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Solo Jati Narendro saat ditemui di Lapangan Indoor Tenis Manahan, Senin (21/2/2024).

Pihaknya juga hanya berwenang untuk membersihkan APK saat masa tenang.

Sedangkan untuk tindakan mendaur ulang atau pemusnahan ada pada pemerintah.

“Dari KPU secara regulasi tidak pada di situasi melakukan daur ulang atau pun kebijakan lainnya di luar peraturan KPU. Kita melakukan pembersihan APK yang berada di wilayah ditempel di jalan-jalan. Regulasinya ada di pemerintah kota yang mana akan kita koordinasikan,” jelasnya.

Baca juga: Limbah Kampanye Menggunung Hingga 11 Ribu Lembar di Kota Solo, Tanggung Jawab Siapa?

Kabid Penegakan Perda, Sapto Budi Santoso mengatakan tidak sedikit personel yang dikerahkan.

Satpol PP Kota Solo sendiri mengerahkan 50 personel selama 3 hari.

Personel gabungan yang dikerahkan dari unsur pemerintah, TNI hingga Polri 150 personel tiap hari.

“Untuk APK ini kita melakukan pelepasan bersama jajaran terkait ini selama 3 hari masa tenang 11, 12, 13. Semua personel bergerak. Dari Satpol PP 50 personel. Satu hari 150 personel kita gerakkan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan lebih banyak APK yang melanggar dari pada yang tidak.

Pihaknya selama masa kampanye kerap menertibkan APK yang dipasang di tempat yang tidak semestinya.

“Pemasangan sesuai dengan PKPU no. 26 tahun 2023 sudah ada tempat-tempat Mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Fakta yang dilarang masih banyak ditemukan pelanggaran terkait dengan pemasangan tersebut. Pada masa kampanye kita melakukan pelepasan banyak sekali,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved