Berita Nasional
Klarifikasi Anggota DPR yang Usul Kegiatan Parlemen Tetap di Jakarta, Bantah Tolak Pindah ke IKN
Adalah Wakil Baleg DPR Achmad Baidowi yang mengusulkan hal itu dalam rapat membahas DIM RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Viral di media sosial, anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislasi.
Hal itu pun sekaligus bermakna jika DPR tidak ikut bersama pemerintah untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Adalah Wakil Baleg DPR Achmad Baidowi yang mengusulkan hal itu dalam rapat membahas DIM RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Menetes Air Mata Mensos Risma di Raker DPR, Gegara Cerita Warga Hidup Sebatang Kara Tak Masuk DTKS
"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak? Misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," ucap Baidowi dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Senin (18/3/2024).
Dia mengacu skema pembentukan ibu kota di beberapa negara yang tidak hanya terdiri dari satu tempat, melainkan banyak tempat sesuai cabang kekuasaan negara.
Baidowi yang biasa disapa Awiek itu mencontohkan, salah satu negara yang menerapkan banyak ibu kota ialah Afrika Selatan, dengan kota legislatif di Cape Town.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah sepakat bersama DPR untuk memasukkan ketentuan atau kalimat yang menyatakan bahwa Daerah Khusus Jakarta menjadi kota legislatif.
Baca juga: Bakal Beroperasi di IKN, Taksi Terbang dari China Diuji Coba, Muat Dua Penumpang
Klarifikasi
Setelah pernyataannya itu jadi sorotan, Awiek menegaskan bahwa usulannya bukan berarti DPR menolak pindah ke IKN.
"Bukan tidak mau pindah (ke IKN)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, usulan ibu kota legislasi itu disampaikan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota.
"Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata dia.
Awiek menyebut DPR masih bisa berkantor dan beraktivitas di dua tempat, yakni di IKN dan Jakarta.
Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah.
"Rapat panja memutuskan semua lembaga tetap pindah ke IKN secara bertahap sampai kesiapan sarana dan prasarana di IKN tersedia," tandas Awiek.
(*)
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.