Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Demi Pilpres 2024 Bisa Diulang Tanpa Gibran, Timnas AMIN Siapkan ASN hingga Lurah Jadi Saksi di MK

Tim Hukum Timnas AMIN belum bisa membocorkan identitas saksi lurah dan ASN yang dimaksud.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan cawapres nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan capres nomor urut dua Prabowo Subianto disaksikan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai mengikuti debat ketiga Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat keempat ini bertemakan energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, ajak karbon, lingkungan hidup dan agraria serta masyarakat adat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSOLO.COM - Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut berbagai upaya yang akan dilakukan agar Pilpres 2024 bisa diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Timnas AMIN menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara atau ASN sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kendati demikian, Tim Hukum Timnas AMIN belum bisa membocorkan identitas saksi lurah dan ASN yang dimaksud.

Baca juga: PPP Tak Lolos Parlemen RI Gara-gara Dukung Ganjar-Mahfud? Ini Kata Pengamat Politik

Wakil Tim Hukum Timnas Amin, Sugito Atmo Prawiro, memastikan bahwa pihaknya akan membuktikan adanya kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2024.

Sugito menjelaskan, pihaknya menuntut agar dilakukan pemilu ulang tanpa melibatkan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta.

"Saksi di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (23/3/2024).

Dia pun mengklaim tim Hukum AMIN punya banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan sengketa pilpres di MK. 

Baca juga: Respons Anies soal Peluang Nasdem Gabung Kabinet Prabowo-Gibran : Proses Masih Panjang

Tetapi mereka tidak bisa dihadirkan semua untuk memberikan keterangan karena terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK. 

Karena itu, kata dia, nantinya Tim AMIN akan memilah saksi-saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK untuk didengarkan keterangannya.

"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata Sugito.

Seperti diketahui, Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca juga: Reaksi Anies Baswedan Disinggung Soal Isu Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri atas ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

Ari juga mengatakan, salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini untuk menghindari adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," kata Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved