Pemilu 2024
Demi Pilpres 2024 Bisa Diulang Tanpa Gibran, Timnas AMIN Siapkan ASN hingga Lurah Jadi Saksi di MK
Tim Hukum Timnas AMIN belum bisa membocorkan identitas saksi lurah dan ASN yang dimaksud.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut berbagai upaya yang akan dilakukan agar Pilpres 2024 bisa diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Timnas AMIN menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara atau ASN sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Kendati demikian, Tim Hukum Timnas AMIN belum bisa membocorkan identitas saksi lurah dan ASN yang dimaksud.
Baca juga: PPP Tak Lolos Parlemen RI Gara-gara Dukung Ganjar-Mahfud? Ini Kata Pengamat Politik
Wakil Tim Hukum Timnas Amin, Sugito Atmo Prawiro, memastikan bahwa pihaknya akan membuktikan adanya kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sugito menjelaskan, pihaknya menuntut agar dilakukan pemilu ulang tanpa melibatkan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta.
"Saksi di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (23/3/2024).
Dia pun mengklaim tim Hukum AMIN punya banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan sengketa pilpres di MK.
Baca juga: Respons Anies soal Peluang Nasdem Gabung Kabinet Prabowo-Gibran : Proses Masih Panjang
Tetapi mereka tidak bisa dihadirkan semua untuk memberikan keterangan karena terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.
Karena itu, kata dia, nantinya Tim AMIN akan memilah saksi-saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK untuk didengarkan keterangannya.
"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata Sugito.
Seperti diketahui, Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan Disinggung Soal Isu Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri atas ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
Ari juga mengatakan, salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini untuk menghindari adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," kata Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.