Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Keyakinan Timnas AMIN, Nasdem dan PKB Setia Kawal Gugatan Pilpres 2024 di MK

Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) masih yakin bila NasDem tetap setia di barisan mereka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
WartaKota/Nurmahadi
Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Surya Paloh, dan Jusuf Kalla. 

TRIBUNSOLO.COM - Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) masih yakin bila NasDem tetap setia di barisan mereka.

Meski Ketum NasDem, Surya Paloh telah bertemu dengan Prabowo Subianto pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 KPU RI beberapa waktu lalu.

Keyakinan Timnas AMIN atas kesetiaan NasDem disampaikan Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan. 

Menurut Iwan, NasDem akan terus mengawal sengketa Pilpres 2024 yang telah diajukan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Perlu kami sampaikan NasDem sampai saat ini tetap setia di koalisi perubahan mengawal dan men-support tim hukum AMIN di sengketa Pilpres di MK dengan mengirimkan lawyer profesional sebanyak 12 orang," ucap Iwan, Minggu (24/3/2024), dikutip dari Tribunnews. 

Baca juga: Bursa Pilkada Karanganyar 2024, Ada Bagus Selo & Ilyas, Pengamat Ingatkan Pemerataan Pembangunan

Baca juga: Respons Anies soal Peluang Nasdem Gabung Kabinet Prabowo-Gibran : Proses Masih Panjang

Bahkan, menurut Iwan, NasDem juga siap mendukung hak angket.

Apabila nanti digulirkan bersama partai politik (parpol) lain, termasuk PDI Perjuangan (PDIP) sebagai inisiator.

Iwan mengaku, hal tersebut juga dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem, Hermawi Taslim.

"Karena keberhasilan hak angket harus disetujui oleh rapat paripurna sebanyak 50 persen anggota DPR + 1. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Nasdem," jelasnya.

Iwan sekali lagi menegaskan, NasDem, PKS, dan PKB akan tetap kompak mendukung dan mengawal proses sengketa Pilpres 2024 di MK hingga tuntas.

"Sekali lagi perlu kami sampaikan parpol koalisi 01 Nasdem, PKS dan PKB tetap kompak di koalisi perubahan dan mengawal proses sengketa Pilpres di MK sampai tuntas dan pengajuan hak angket di DPR apabila digulirkan secara resmi," ucapnya.

Gugatan ke MK

Sementara itu, tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau kubu paslon nomor urut 3 telah resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Sabtu (23/3/2024) kemarin.

Adapun kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir dari Kompas.com, permintaan ini senada dengan permintaan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Alasan MK harus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran lantaran melanggar hukum terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Baca juga: Permintaan TPN Ganjar-Mahfud: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, PSU Ulang di 820 Ribu TPS

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Selain permintaan diskualifikasi, kubu Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang karena ada dugaan penyalahgunaan lain berupa intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (Bansos) jelang Pilpres 2024 lalu.

Todung menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan ini.

Permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia," kata Todung.

Permintaan Senada

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan kubu Ganjar-Mahfud, tapi juga kubu Anies-Cak Imin.

Pun demikian dengan dugaan penyelewengan bansos juga dipermasalahkan kubu 01.

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan pemerintah menggelontorkan bansos dengan anggaran yang sangat besar, bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah.

Baca juga: AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo-Gibran: Kalau di Tempat Lama Hancur Lebur dan Ditinggal Sendiri

"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.

"Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved