Info Sukoharjo
Turun Langsung! Bupati Etik Sidak ke Pabrik di Sukoharjo, Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani memastikan THR karyawan sudah dibayarkan. Dia turun langsung melakukan sidak di dua perusahaan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLI.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua pabrik di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/4/2024).
Dua pabrik tersebut yakni PT. Cahaya Kharisma dan PT. Rina Jaya yang berada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Tujuan utama sidak yang dilakukan Bupati Sukoharjo tersebut guna untuk memastikan bahwa para pekerja telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama sidak, Etik Suryani juga berdialog langsung dengan para pekerja untuk mendengar langsung kondisi dan kebutuhan mereka.
Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada pengusaha agar memperhatikan hak-hak pekerja dan memastikan pembayaran THR tepat waktu.
Hasil dari sidak di dua pabrik tersebut didapati bahwa kedua pabrik yang berada di Kecamatan Grogol tersebut telah melakukan tanggung jawabnya untuk memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Tarling Putaran ke-8, Ingatkan Maksimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan
Ketentuan yang berlaku yakni maksimal pemberian THR kepada pekerja H-7 sebelum lebaran Idul Fitri.
Bupati Etik mengatakan, hasil sidak yang dia lakukan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Alhamdulillah dari Semuanya (PT. Cahaya Kharisma dan PT. Rina Jaya) sudah memberikan hak dan kewajiban, bahwa perusahaan itu memberikan THR pada karyawannya," ucap Etik, Rabu (3/4/2024).
PT. Cahaya Kharisma telah memberikan THR kepada karyawannya pada tanggal 2 April 2024.
"Sedangkan untuk PT. Rina Jaya sudah memberikan THRnya pada karyawan sejak tanggal 28 Maret 2024 lalu," terangnya.
THR yang diberikan juga secara penuh.
"Semua terbayarkan penuh, tidak ada yang dicicil tidak ada yang istilahnya setengah, semuanya sesuai dengan gaji masing-masing," lanjutnya.
Etik menambahkan, dengan sidak tersebut pihaknya berharap bisa bermanfaat bagi para pekerja yang ada di Sukoharjo.
"Saya berharap semua perusahaan yang berada di Sukoharjo semuanya membayarkan haknya sesuai ketentuan dari pemerintah yakni satu kali gaji di perusahaanya masing-masing dan tidak menghambat pembayar THR ini," tandasnya. (*/Adv)
Pendaftaran Beasiswa Sukoharjo Pintar Diperpanjang, Sudah Ada 337 Peserta, Persaingan Kian Ketat |
![]() |
---|
Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda |
![]() |
---|
Pengurus Dekranasda Sukoharjo Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Bupati Etik Ungkap Harapannya! |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Gelar Workshop Sertifikasi Antisipasi Keracunan MBG, Bupati Etik Ingatkan Soal ini |
![]() |
---|
DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna juga Bentuk Pansus: Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.