Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah, Instagram Sandra Dewi Mendadak Lenyap, Netizen Curiga

Dahulu, Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut-sebut sebagai couple goals atau pasangan serasi yang banyak diidam-idamkan warganet.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
AFP/BAHTIAR
Aktris dan model Indonesia Sandra Dewi berpose saat meninggalkan rumah sakit setelah melahirkan bayi pertamanya di Jakarta pada 5 Januari 2018. (Photo by BAHTIAR / AFP) 

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar, Jumat (5/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

(*)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved