Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Fitri 2024

Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Ulama dan Kesehatan, Kerap Jadi Pertanyaan saat Lebaran

Sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi sepupu menurut agama Islam dan dari segi kesehatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Ketika momen Lebaran tiba, hukum menikahi sepupu sendiri kerap menghiasi linimasa mesin pencarian Google.

Sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.

Atau bisa dibilang sepupu adalah keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak. 

Baca juga: Viral Kisah Kembar Siam Abby Hensel Menikah dengan Veteran Josh Bowling, Dirahasiakan 2 Tahun

Banyak kasus di dunia, hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta.

Lantas bagaimana hukum menikahi sepupu?

Dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.

Nah, sepupu tidak termasuk di dalamnya.

Oleh karenanya, saudara sepupu disebut-sebut bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini. 

Baca juga: Bantu Pernikahan Sepupu hingga Habiskan Rp30 Juta, Pasangan Ini Justru Tak Diundang Pengantin

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi.

Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan. 

Penjelasan Buya Yahya

Mengutip laman Serambinews.com, Buya Yahya pernah membeberkan bagaimana hukum menikahi sepupu dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Menikah dengan Sepupu? 

Buya Yahya menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam Islam dibolehkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved