Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Viral

Viral TKW Madiun Rusak Rumah Hasil Kerja 9 Tahun, Sakit Hati Dicerai dan Tuding Ada Orang Ketiga

Terungkap, peristiwa itu terjadi di Dusun/Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, pada Kamis (18/4/2024) petang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
SURYA.co.id/Febrianto Ramadhani
Siti Fatimah (kanan), saat ditemui Dusun/Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jumat pagi (19/4/2024). Dan kondisi rumah usai dibongkar (kiri). 

TRIBUNSOLO.COM, MADIUN - Viral di media sosial, video yang merekam detik-detik seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) merobohkan rumahnya di Madiun.

Terungkap, peristiwa itu terjadi di Dusun/Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, pada Kamis (18/4/2024) petang.

Siti Fatimah (38) adalah nama pemilik rumah.

Baca juga: Viral Aksi TKW Asal Madiun, Robohkan Rumah Hasil Jerih Payah Menabung 9 Tahun, Sakit Hati Dicerai

Ia mengungkapkan alasannya merobohkan rumah.

Siti Fatimah merasa sakit hati diceraikan secara sepihak oleh suaminya, Mutahtohirin (35).

Melansir Surya, alasan perceraian keduanya diduga karena adanya orang ketiga.

Siti Fatimah menyebut jika rumah yang dirobohkannya itu merupakan hasil jeri payahnya menabung selama sembilan tahun, yaitu sejak 2015.

Kini rumah tersebut tinggal kenangan dan hanya menyisakan reruntuhan.

Baca juga: Cerita TKW Asal Madura Bawa Emas 3 Kg dari Luar Negeri, Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp360 Juta

Kepala Dusun Pucanganom Nuryanto, mengungkpakn kronologi kasus tersebut.

Pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.

"Rumah itu menempati tanah yang dibeli pasangan suami istri. Sama sama bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri," ujar Nuryanto.

Tuding Ada Orang Ketiga

Siti Fatimah mengaku dirinya merasa sakit hati karena diceraikan secara sepihak karena adanya orang ketiga.

"Sebelum saya robohkan, saya sudah ketemu sama mantan mertua kemarin Idul Fitri, sudah bilang saya mau renovasi rumah ini dan mereka setuju," ungkapnya.

"Setelah itu, saya langsung lapor ke Ketua RT dan perangkat desa. Begitu sudah dapat izin, saya datangkan alat berat, tapi saya dipersulit mantan suami saya, alasan harta gono gini," imbuh SitiĀ Fatimah.

Baca juga: Istri Kerja Jadi TKW, Pria di Sukabumi Hamili Anak Kandung, Tutupi Kejahatan dengan Nikahkan Korban

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved