Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Almas Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Sidang gugatan Wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan Wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/3/2024) kemarin.

Dalam sidang lanjutan atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu digelar dengan agenda replik dari penggugat yang dilaksanakan secara daring atau elitigasi-e court.

Pihak PN Solo melalui Humas PN Solo, Bambang Ariyanto pun membenarkan bahwa pihak Majelis Hakim telah memverifikasi replik dari pihak Almas.

"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," ujar Bambang melalui pesan singkat.

Sementara itu, pihak Almas melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi menerangkan bahwa kliennya menolak semua dalil jawaban dari pihak Gibran.

Baca juga: Sidang Almas Gugat Gibran Sempat Tertunda, Tunggu Replik Almas Diterima PN Solo

"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat," kata dia saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (7/3/2024).

"Kami tetap pada dalil dalam gugatan," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya bakal membawa bukti dan membuktikan dalil tersebut dalam sidang dengan agenda pembuktian nantinya.

"Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," sambung Arif. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan, sebelumnya telah mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. 

Baca juga: Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan

Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena undang-undang.

"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat, baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," katanya kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 28 Februari 2024.

Faiz saat itu juga menambahkan bahwa tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat. 

"Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma," ujar dia.

"Norma itu tidak bisa dinikmati, diklaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved