Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ternyata Gaji ART Pakai Duit Negara, Segini Nilainya

Fakta demi fakta terungkap dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian.

DOK KEMENTAN RI
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK. 

TRIBUNSOLO.COM - Fakta demi fakta terungkap dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, mengungkapkan jika Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang negara untuk menggaji pembantu atau asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Hal ini diungkap Hermanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2023).

"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam momen sidang tersebut kemudian jaksa penuntut umum memastikan keterangan Hermanto tersebut.

"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa penuntut umum memastikan.

"Pak SYL," jawab Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" ujar jaksa.

"Di Makassar."

Awalnya Hermanto merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji ART SYL.

Hal itu merupakan perintah atasannya, Ali Jamil sebagai Dirjen PSP Kementan.

Dari sini terungkap jika Hermanto memberikan uang untuk gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan mencapai Rp 32 juta.

"Dari Pak Dirjen. Saya enggak tahu perintahnya siapa, tapi Pak Dirjen minta. Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," kata Hermanto.

"Nilainya berapa?"

"Saya sudah kasih itu transfernya 32 juta, ke rekening pembantu itu," kata Hermanto.

Baca juga: Pedangdut Siti KDI Cerai Setelah 12 Tahun Nikah, Mantan Suaminya Sudah Nikah Lagi dengan Wanita Muda

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved