Terungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ternyata Gaji ART Pakai Duit Negara, Segini Nilainya
Fakta demi fakta terungkap dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Fakta demi fakta terungkap dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, mengungkapkan jika Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang negara untuk menggaji pembantu atau asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Hal ini diungkap Hermanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2023).
"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam momen sidang tersebut kemudian jaksa penuntut umum memastikan keterangan Hermanto tersebut.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa penuntut umum memastikan.
"Pak SYL," jawab Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" ujar jaksa.
"Di Makassar."
Awalnya Hermanto merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji ART SYL.
Hal itu merupakan perintah atasannya, Ali Jamil sebagai Dirjen PSP Kementan.
Dari sini terungkap jika Hermanto memberikan uang untuk gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan mencapai Rp 32 juta.
"Dari Pak Dirjen. Saya enggak tahu perintahnya siapa, tapi Pak Dirjen minta. Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," kata Hermanto.
"Nilainya berapa?"
"Saya sudah kasih itu transfernya 32 juta, ke rekening pembantu itu," kata Hermanto.
Baca juga: Pedangdut Siti KDI Cerai Setelah 12 Tahun Nikah, Mantan Suaminya Sudah Nikah Lagi dengan Wanita Muda
Sidang Korupsi Alkes Karanganyar Segera Dimulai: Purwati Ganti Pengacara, Bongkar Strategi Pembelaan |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Kejari Soal Kasus Masjid Agung Karanganyar, Juliyatmono Jalani Pemeriksaan 8 Jam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Eks Bupati Juliyatmono Penuhi Panggilan Saksi Kasus Proyek Masjid Agung Karanganyar |
![]() |
---|
Tak Terima, Kuasa Hukum Investor Korupsi Kios Akan Seret Perangkat Desa Jaten Karanganyar ke Hukum |
![]() |
---|
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Hari Ini, Dulu Pernah Berkunjung ke Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.