Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Ibu Tiri di Riau Tega Meracuni Anak Sambung Pakai Racun Tikus, Motifnya Bikin Pilu Netizen

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (5/5/2024).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Viral ibu tiri tega meracuni anak sambungnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh tega aksi seorang ibu tiri di Riau ini.

Bagaimana tidak? Dia tega meracuni anak sambungnya dengan racun tikus.

Polisi pun lantas melakukan penyelidikan.

Baca juga: Video Viral Kucing Menggonggong Layaknya Anjing, Ahli Sebut Faktor Sosialisasi Sejak Usia Dini

Hasilnya, terungkap motif  pelaku tega menghabisi nyawa anak tirinya.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (5/5/2024).

Pelaku diketahui merupakan ibu tiri korban berinisial RI (36).

Sedangkan korban yang merupakan anak sambungnya diketahui berinisial BI.

Baca juga: Pemuda di Lamongan Tewas Diracun Pemandu Lagu Pakai Racun Tikus, Motifnya Sepele Banget!

Video korban tengah mengalami kejang-kejang beredar di media sosial.

Korban tergeletak di lantai rumahnya usai diracuni ibu tiri.

Melansir Kompas.com, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan dari paman korban yang bernama Masmin (45).

Saat itu, Masminmendapat telepon dari istrinya yang memberitahukan bahwa keponakannya memuntahkan kopi yang diminumnya sambil berguling-guling di lantai.

 Rupanya korban keracunan usai meminum kopi kemasan yang dibuat oleh ibu tirinya.

Baca juga: Misteri Tewasnya Pria Dalam Mobil di Solo Terungkap, Diduga Bunuh Diri, Tenggak Racun Tikus

Pelapor pun segera membawa korban ke rumah sakit di Rokan Hilir guna mendapatkan pertolongan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menguraikan kronologi kejadian yang viral tersebut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya," jelas Andrian.

Lebih lanjut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pria yang Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Solo Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Bungkus Racun Tikus

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," ujar Andrian.

Sementara motif pelaku tega memberikan minuman beracun kepada anak tiri lantaran ia kesal dengan ayah korban atau suaminya.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," ujar RI saat interogasi.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.

Diketahui korban saat ini sudah dalam kondisi stabil namun masih menjalani perawatan di rumah sakit.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved