Duel Maut Pengamen di Klaten
2 Pelaku Kasus Duel Maut Pengamen di Prambanan Klaten Terancam Bui 12 Tahun
Dua pelaku penganiayaan hingga tewas di Klaten tertangkap. Pelaku dan korban sebelumnya sempat berduel hingga tewas.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pria berinisial BP alias Sibon (44) dan NGS alias Saputra (37) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan 2 orang meninggal.
Dua orang yang meninggal itu diketahui merupakan pengamen atau manusia silver di kawasan Prambanan, Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan keduanya diancam pasal 170 ayat (2) ke 3e, atau pasal 354 (2) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman (penjara) 10 sampai 12 tahun penjara," ujar Warsono.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Kasus Duel Maut Manusia Silver Prambanan Klaten Tertangkap
Kedua pelaku sendiri diamankan di wilayah hukum Polres Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (12/5/2024) malam.
Mereka diamankan saat tengah mengecharge HP di pinggir jalan.
Pelaku kabur usai terlibat penganiayaan pada Selasa (7/5).
Diringkus
2 pelaku kasus duel maut manusia silver di Klaten tertangkap.
Tersangka menyebabkan tewasnya 2 orang di Prambanan beberapa waktu lalu.
Mereka kini diamankan di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, keduanya merupakan laki-laki, yakni berisinial BP alias Sibon (44) dan NGS alias Saputra (37).
Keduanya sehari-hari bekerja menjadi pengamen dan manusia silver.
Keduanya menganiaya orang, hingga meninggal.
| Bambu dan Pisau 40 cm Jadi Barang Bukti Duel Maut Pengamen di Prambanan Klaten |
|
|---|
| Motif Pelaku Aniaya Korban Duel Maut Manusia Silver di Klaten hingga Tewas: Dendam Anak Dibentak |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 2 Pelaku Kasus Duel Maut Manusia Silver Prambanan Klaten Tertangkap |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Pelaku Kasus Duel Maut Pengamen di Klaten Diringkus di Banyuwangi, Ada Dua Orang |
|
|---|
| 2 Pengamen yang Tewas Pasca Duel di Prambanan Klaten Telah Dimakamkan, Pelaku Masih Buron |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.