Duel Maut Pengamen di Klaten

2 Pelaku Kasus Duel Maut Pengamen di Prambanan Klaten Terancam Bui 12 Tahun

Dua pelaku penganiayaan hingga tewas di Klaten tertangkap. Pelaku dan korban sebelumnya sempat berduel hingga tewas.

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Dua pelaku penganiayaan di Prambanan diamankan petugas. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pria berinisial BP alias Sibon (44) dan NGS alias Saputra (37) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan 2 orang meninggal.

Dua orang yang meninggal itu diketahui merupakan pengamen atau manusia silver di kawasan Prambanan, Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan keduanya diancam pasal 170 ayat (2) ke 3e, atau pasal 354 (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman (penjara) 10 sampai 12 tahun penjara," ujar Warsono.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Kasus Duel Maut Manusia Silver Prambanan Klaten Tertangkap

Kedua pelaku sendiri diamankan di wilayah hukum Polres Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (12/5/2024) malam.

Mereka diamankan saat tengah mengecharge HP di pinggir jalan.

Pelaku kabur usai terlibat penganiayaan pada Selasa (7/5).

Diringkus

2 pelaku kasus duel maut manusia silver di Klaten tertangkap. 

Tersangka menyebabkan tewasnya 2 orang di Prambanan beberapa waktu lalu.

Mereka kini diamankan di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, keduanya merupakan laki-laki, yakni berisinial BP alias Sibon (44) dan NGS alias Saputra (37).

Keduanya sehari-hari bekerja menjadi pengamen dan manusia silver.

Keduanya menganiaya orang, hingga meninggal.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved