Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mengintip Perbedaan Fasilitas KRIS dan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Ada 12 Kriteria Fasilitas

Beberapa dari kamu mungkin penasaran dengan aturan layanan kamar rawat inap standar (KRIS) dengan kamar kelas 1,2 dan 3.

(KOMPAS.com/Mela Arnani)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kamu mungkin penasaran dengan aturan layanan kamar rawat inap standar (KRIS) dengan kamar kelas 1,2 dan 3.

Diketahui KRIS tersebut bakal diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Baca juga: Kelas 1 2 3 Dihapus dan Diganti jadi KRIS, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan : Masalah non Medis

Dilansir dari TribunNews, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS ini adalah untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yg di kelas III, dan KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Nantinya salah satu perubahan yang akan diterapkan dalam KRIS adalah menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien. 

Lalu bagaimana perbedaan layanan KRIS dan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Pada Pasal 46 tertulis kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan;

l. outlet oksigen

Baca juga: Upaya BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN, Bidik Pemanfaatan Antrean Online FKRTL 95 persen

Bantah kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus. 

Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/5/2024).

Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.

Fasilitas untuk kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Mengutip laman BPJS Kesehatan, untuk kelas 1: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang, dapat memilih dokter spesialis sesuai kebutuhan, dan mendapatkan layanan tambahan seperti TV, AC, dan lemari es.

Lalu, kelas 2: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang, dapat memilih dokter spesialis sesuai kebutuhan, dan mendapatkan layanan tambahan seperti TV dan AC.

Serta, kelas 3: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang, tidak dapat memilih dokter spesialis (hanya mendapatkan dokter umum atau dokter spesialis yang ditunjuk oleh rumah sakit), dan tidak mendapatkan layanan tambahan.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved