Viral
Heran Kasus Vina Mandek 8 Tahun dan 3 Buron Masih Bebas, Pengamat Desak Bareskrim Polri Ambil Alih
Pengamat kepolisian mendesak agar kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan ulang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai jajaran kepolisian di tingkat daerah tidak profesional dalam menyelesaikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Diketahui, kasus tersebut awalnya dutangani Polres Cirebon Kota, kemudian ditarik ke Polda Jabar.
Sampai saat ini, 3 dari 11 pelaku pembunuhan Vina masih bebas dan berstatus buron.
Baca juga: Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Ternyata Polisi, Menangis Pilu Ungkit Kasus Kematian Tragis Sang Anak
Bambang pun heran tiga buron belum juga ditangkap, padahal kasus tersebut sudah bergulir selama 8 tahun.
Menurutnya, itu menandakan jika polisi tidak profesional dalam menyelidiki kasus Vina.
Dirinya lantas mendesak agar kasus ini diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan penyelidikan ulang.
“Ini harus diambil alih oleh Bareskrim. Selama 8 tahun, satuan-satuan terkait di tingkat bawah yang melakukan penyidikan tidak bekerja dengan profesional,” kata Rukminto dalam program Kompas Malam di KompasTV, Jumat (17/5/2024).
“Kapolri, Bareskrim harus turun tangan untuk melakukan penyidikan untuk membuka lagi kasus itu,” sambungnya.
Baca juga: Kisah Pasangan Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Ikat Setelan Pakaian Cucu di Koper: Buat Obat Kangen
Selain itu, Bambang juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa anggota polisi yang menangani kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, di propam juga melakukan penyelidikan terkait satuan-satuan yang terlibat dalam proses penyelidikan itu,” tegasnya.
Kata dia ada kejanggalan sebab selama 8 tahun polisi belum juga bisa menangkap tiga buron.
Bahkan identitas asli dari tiga buron tersebut juga disebut belum diketahui.
Baca juga: Sahabat Vina Cirebon Curhat Sedih Usai Nonton Film Almarhumah, Ungkap Kenangan Terakhir
Rukminto lantas menanggapi pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa 8 pelaku yang kini menjadi terpidana sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Menurut dia, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan polisi kesulitan mencari identitas asli ketiga buron.
Lantaran polisi sudah melakukan penyelidikan-penyidikan dan ada banyak bukti mengenai kasus tersebut.
“Kepolisian seharusnya tidak hanya berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi saja, apalagi ini saksi-saksinya sudah 8 kemudian dicabut, itu akan memunculkan pertanyaan,” ucap Rukminto.
“Selain itu, mereka juga sudah ditersangkakan, artinya ada bukti-bukti lain yang seharusnya dikejar oleh kepolisian,” tegas dia.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.