Berita Daerah
Pria di Jaksel Jadi Polisi Gadungan dan Peras Pedagang, Hasilnya Buat Hidupi Istri Kedua
Lukman diringkus lantaran melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Polres Metro Jakarta Timur menangkap Lukman, pria yang nekat jadi polisi gadungan.
Lukman diringkus lantaran melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Terkuak motifnya yang lain menyamar sebagai anggota Polri untuk menambah istri.
Baca juga: Beredar Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad di Pilkada 2024, Golkar Tak Tutup Kemungkinan
Dikutip dari Tribun Jakarta, Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, agar dapat menikahi istri keduanya.
"Dia mengaku kepada istri keduanya, mertua, dan keluarga istri kedua bahwa dia anggota Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).
Nicolas menjelaskan, Lukman kerap mengenakan seragam pakaian dinas lengkap (PDL) dan seragam penyidik berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk mengelabui pihak keluarga besar istri kedua.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku terobsesi menjadi anggota Polri.
Baca juga: Saka Tatal Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Pengakuan Mengejutkan : Disetrum Polisi
Nicolas menyebut pelaku sempat daftar jadi anggota kepolisian namun tak diterima.
"Pada saat tes (penerimaan) tinggi badannya kurang, sehingga tidak bisa menjadi anggota Polri," bebernya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lantas melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, Lukman sudah empat tahun menjadi polisi gadungan.
Seragam bertuliskan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan pelaku saat beraksi melakukan pemerasan terhadap para pedagang toko di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Gadungan di Jaktim Diringkus, Ternyata Punya 2 Istri, Pendapatan Rp3 Juta Sebulan dari Pungli
Untuk modusnya, dia menuduh para korban melakukan tindak pidana kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.
"Dalam sebulan tersangka mengaku mendapat uang Rp3 juta dari hasil mengemel (peras). Tersangka mendapat properti (seragam) ini membelinya di Jakarta Selatan," tutur Nicolas.
Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(*)
| 2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
|
|---|
| Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
|
|---|
| Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
|
|---|
| Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.