Techno
Duh! Aplikasi Telegram Terancam Bakal Diblokir di Indonesia, Ini Penyebabnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Techno
Tambah Lagi Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2025, Iphone Series Termasuk |
![]() |
---|
5 Hal yang Diperhatikan Sebelum Kredit HP, Jangan Sampai Malah Jadi Boncos |
![]() |
---|
5 Kebiasaan yang Bikin Baterai HP Cepat Rusak, Ada yang Kamu Lakukan? |
![]() |
---|
WhatsApp Kini Bisa Kirim Chat Tanpa Koneksi Internet! Simak Caranya Berikut |
![]() |
---|
Insta Story Instagram Sudah Bisa Rekam Video Durasi 60 Detik Alias 1 Menit! Yuk Coba! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.