Berita Daerah
Caleg PKS di Aceh Tamiang jadi Bandar Sabu 70 Kg, Pakai Sebagian Uang buat Kampanye Pemilu
Polisi mengungkapkan modus penyelendupan narkoba yang dilakukan caleg PKS ini. Sofyan menutup narkoba dengan bungkus teh dari China.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Sopir Mobil Fortuner yang Viral Lindas Balita di Sidoarjo jadi Tersangka, Dianggap Lalai
Uang Penjualan Narkoba Buat Nyaleg
Selain itu, Bareskrim Polri juga mengungkapkan jika calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan (S) menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan pemilihan legislatif (pileg).
Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal itu masih berdasarkan hasil interogasi awal. Mukti masih akan mendalami hal tersebut.
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mukti mengatakan, dalam kasus ini Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
Baca juga: Chandrika Chika Kepergok Masih Aktif di Media Sosial Saat Jalani Rehabilitasi Narkoba, Emang Boleh?
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu.
Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," ujar dia.
Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Sebelumnya, dia menyebut Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi.
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.