Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Caleg PKS di Aceh Tamiang jadi Bandar Sabu 70 Kg, Pakai Sebagian Uang buat Kampanye Pemilu

Polisi mengungkapkan modus penyelendupan narkoba yang dilakukan caleg PKS ini. Sofyan menutup narkoba dengan bungkus teh dari China.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram, Sabtu (25/5/2024) kemarin. PKS menegaskan perbuatan Sofyan jangan dikaitkan dengan partai. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -Bareskrim Polri kini tengah mengusut keterkaitan antara gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (FP) dengan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih dari PKS di Aceh Tamiang, Sofyan (S).

Diketahui, Sofyan baru saja ditangkap polisi terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu pada Sabtu (27/5/2024).

"Masih kita dalami, apakah dia terjerat jaringan FP," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Beredar Kabar Epy Kusnandar Kembali ke Rumah Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Beri Penjelasan

Mukti mengungkapkan modus penyelendupan narkoba yang dilakukan caleg PKS ini.

Sofyan menutup narkoba dengan bungkus teh dari China.

Dia menduga 70 sabu yang dimiliki Sofyan berasal dari Thailand.

Untuk informasi, jaringan Fredy Pratama kerap membungkus narkobanya dengan bungkus seperti teh China. Fredy disebut mengontrol bisnis narkobanya dari Thailand.

"Karena barang ini adalah murni dari Malaysia yamg mana packaging nya packaging teh China kemungkinan barang ini dari Thailand," ujar Mukti.

Baca juga: Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Dikabarkan Sudah Kembali ke Rumah, Ini Kata Polisi

Adapun dalam kasus ini, Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali 70 kilogram sabu.

Selain itu, Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata dia.

Polisi sendiri sudah menangkap total empat tersangka yang terkait Sofyan.

Sebanyak tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu.

Selain itu, polisi juga masih memburu satu buronan berinisial A selaku pihak yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.

"Satu inisial A," ucap Mukti.

Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Sopir Mobil Fortuner yang Viral Lindas Balita di Sidoarjo jadi Tersangka, Dianggap Lalai

Uang Penjualan Narkoba Buat Nyaleg

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengungkapkan jika calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan (S) menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan pemilihan legislatif (pileg).

Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal itu masih berdasarkan hasil interogasi awal. Mukti masih akan mendalami hal tersebut.

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mukti mengatakan, dalam kasus ini Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Baca juga: Chandrika Chika Kepergok Masih Aktif di Media Sosial Saat Jalani Rehabilitasi Narkoba, Emang Boleh?

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu.

Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," ujar dia.

Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sebelumnya, dia menyebut Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved