Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sebut Pro Kontra Adalah Hal Biasa

Presiden Jokowi menyebut pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar adalah hal biasa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Presiden Jokowi saat berkunjung ke Sragen meninjau progres pembangunan Jalan Solo-Purwodadi di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan jika pemerintah sudah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketentuan ini diketahui sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun gaji karyawan swasta bakal dipotong untuk Tapera mulai 2027.

Baca juga: Heboh Kabar Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Cek Penjelasannya

"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Kepala Negara menyebut pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar adalah hal biasa.

Dia lantas mengungkit kejadian saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai," tuturnya.

Namun kata Jokowi, masyarakat saat ini merasakan manfaat asuransi sosial tersebut.

Baca juga: Keren! Indeks SPBE Tertinggi, Pemprov Jateng Raih ‘Digital Government Award’ dari Presiden Jokowi

"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.

Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: PDIP Mulai Jaring Calon Gubernur Sumatera Utara, Bakal Lawan Menantu Presiden Jokowi

Untuk informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved