Berita Nasional
Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sebut Pro Kontra Adalah Hal Biasa
Presiden Jokowi menyebut pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar adalah hal biasa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Presiden Jokowi saat berkunjung ke Sragen meninjau progres pembangunan Jalan Solo-Purwodadi di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Selasa (23/1/2024).
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Hal ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
Lalu, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Nasional
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.