Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sebut Pro Kontra Adalah Hal Biasa

Presiden Jokowi menyebut pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar adalah hal biasa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Presiden Jokowi saat berkunjung ke Sragen meninjau progres pembangunan Jalan Solo-Purwodadi di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Selasa (23/1/2024). 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Hal ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Lalu, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved