Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Respons Buruh di Solo Soal Tapera, Sebut Memberatkan karena Sudah Banyak Potongan

Tapera disebut memberatkan buruh, sebab mereka sudah mendapatkan banyak potongan setiap bulannya.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo pertanyakan skema pemotongan upah buruh swasta sebesar 2 persen yang bakal digunakan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua SPSI Kota Solo, Wahyu Rahadi mengatakan, bahwa sebenarnya isu adanya Tapera yang diambil dari potongan upah buruh telah bergulir sejak 2 tahun silam.

Namun demikian, Wahyu menjelaskan bahwa potongan untuk Tapera sebesar 2 persen cukup memberatkan dirinya dan kawan-kawannya sebagai buruh swasta.

"Kalau ada program Tapera lagi. Makin banyak to potongan upah yang harus kita alami bisa sampai 10 persen karena ada potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain," ujar Wahyu saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Saat disinggung apakah ada gejolak di tingkat anggota serikat buruh, Wahyu menjelaskan bahwa sebenarnya isu terkait potongan untuk Tapera ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

Namun ia menduga karena adanya resistensi dari berbagai pihak kemudian hilang.

"Ini sebenarnya sudah bergulir sekitar dua tahun lalu. Bahkan kalau tidak salah dulu potongannya sampai 4 persen," sambungnya.

Baca juga: Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sebut Pro Kontra Adalah Hal Biasa

Namun demikian, Wahyu tak menyangkal bahwa kebijakan terkait rumah untuk buruh itu cukup baik karena mengingat susahnya sekarang para pekerja dengan upah tak banyak untuk bisa membeli rumah.

Tetapi Wahyu mempertanyakan bagaimana skema terkait potongan Tapera 2 persen bagi buruh swasta.

"Sebenarnya ide bagus, karena buruh membeli rumah memang cukup sulit. Tapi teknisnya seperti apa, karena kalau seperti contohnya jaminan pensiun saja, syarat pengambilannya minimal pengambilan 16 tahun kerja atau meninggal sementara JHT baru bisa diambil di usia 58 tahun," kata dia.

Tak hanya itu saja, Wahyu juga mempertanyakan skema untuk rekan buruhnya yang kena PHK terkait sistem pengambilan Tapera-nya nanti.

"Cukup besar bagi kita para buruh untuk potongan tersebut. Untuk sehari-hari untuk pengeluaran hidup di Solo dengan pendapatan segini saja sudah pas-pasan," pungkasnya.

Wahyu pun berharap agar Pemerintah Pusat bisa memperhatikan kepentingan buruh di daerah terkait adanya kabar potongan 2 persen untuk Tapera.

Sebagai informasi, Tapera sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dari penjelasan BP Tapera sendiri dipotong 3 persen dengan skema 2,5 persen dari upah pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved