Iuran Tapera Bikin Geger Para Pekerja, Ketua MPR Minta Ditunda dan Dikaji Ulang

Iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta dalam kurun waktu tertentu tengah menggegerkan.

Kompas.com
ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). 

TRIBUNSOLO.COM - Iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta dalam kurun waktu tertentu, tengah menggegerkan masyarakat.

Diketahui besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Baca juga: Menteri Basuki Minta Karyawan Tak Usah Takut Uang Hilang karena Tapera : Bisa untuk Tabungan

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Terkait iuran tersebut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengkritik kebijakan iuran tersebut.

Bambang menilai, kebijakan itu sebaiknya ditunda terlebih dahulu sembari dikaji ulang.

"Sekarang timbul pro kontra soal Tapera. sebetulnya menurut saya ini perlu dilakukan kaji, dikaji kembali. Saran saya supaya tidak jadi pro kontra di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali," kata Bambang di Gedung Nusantara V DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Ia menilai, pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sehingga daya belinya pun meninggi, bukan justru membebankan iuran tambahan untuk pembelian rumah pertama.

Pembebanan iuran ini menyebabkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan riil hilang sebagian.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya, jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan riil," ucap Bamsoet.

Apalagi, lanjut Bamsoet, masyarakat tidak tahu manfaat apa yang akan didapat dalam jangka pendek bila penghasilannya dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.

"Jadi sekali lagi, pertama sosialiasi yang lebih masif, agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang memenuhi kebutuhan papannya. Kemudian kedua, dihitung juga tingkat daya beli masyarakat yang hari ini terus Menurun. Jadi sebaiknya dikaji kembali," jelas Bamsoet.

Baca juga: Heboh Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan untuk Tapera, PKS : Jangan Dipakai untuk IKN

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta dalam kurun waktu tertentu.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved